Dua Karyawan KPK Dikasih Sanksi oleh Dewan Pengawas karena Kasus Perselingkuhan

Patromaks.com – Pelanggaran kaidah di badan Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) kembali terjadi. Ini kali, dua staff KPK, berinisial DW dan SK, dikasih ancaman etik oleh Dewan Pengawas (Dewas). DW sebagai lelaki yang profesinya sebagai beskal dan SK sebagai wanita bekerja sebagai staff info dan data. Ke-2 nya bisa dibuktikan berselingkuh. Dewas mengatakan, ke-2 nya bisa dibuktikan bersalah lakukan tindakan perselingkuhan dan menyalahi nilai dasar kredibilitas seperti ditata Pasal 4 Ayat (1) huruf n Ketentuan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.

Atas tindakannya, ke-2 nya dijatuhi hukuman ancaman sedang berbentuk keinginan maaf secara terbuka tidak langsung. Dewas mereferensikan ke petinggi pembimbing kepegawaian untuk lakukan pengecekan ke beberapa terperiksa buat penjatuhan hukuman disiplin. Anggota Dewan Pegawas KPK, Syamsuddin Haris, benarkan sidang etik pada dua karyawan KPK itu. Ya betul, tutur Syamsuddin ke Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Dilaporkan Oleh suami sah

Dalam salinan cuplikan keputusan sidang etik, kasus itu dimulai ada aduan dari saksi berinisial AHS yang disebut suami syah dari SK. AHS memberikan laporan dua karyawan KPK itu lakukan perselingkuhan atau perzinahan yang bisa dikualifikasi sebagai tindakan yang tidak menghiraukan nilai dasar kredibilitas. Ke-2 nya disampaikan atas sangkaan pelanggaran kaidah sikap yang ditata dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Perdewas Nomor dua tahun 2020.

Dalam persidangan, ada delapan orang yang diminta info salah satunya Direktur Servis, Laporan, dan Aduan Warga KPK, Direktur Penuntutan KPK sampai suami dan ibu mertua terperiksa. Disamping itu, ada pula 3 orang sebagai saksi yang memudahkan. Keputusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis, Tumpak H Panggabean, Indriyanto Seno Adji, dan Syamsuddin Haris. Keputusannya dibacakan pada Kamis 10 Maret 2022 yang didatangi oleh beberapa terperiksa.

Dua Karyawan KPK Dikasih Sanksi oleh Dewan Pengawas karena Kasus Perselingkuhan

11 karyawan KPK mushalla kaidah pada 2021

Pelanggaran kaidah yang sudah dilakukan karyawan KPK sudah berkali-kali terjadi. Berdasar catatan Dewas, ada 11 karyawan KPK yang bisa dibuktikan lakukan pelanggaran kaidah dalam tujuh kasus selama setahun 2021. Anggota Dewas KPK, Albertina Ho sampaikan, tujuh kasus pelanggaran etik yang sudah dilakukan karyawan KPK itu dijumpai sesudah dilaksanakan pengecekan sampai persidangan. Kasus pertama dan ke-2 itu dihentikan dengan tidak hormat. Nomor tiga sampai tujuh ada bermacam macam ancaman, tutur Albertina pada 18 Januari 2022, dalam pertemuan jurnalis Hasil Performa Dewan Pengawas KPK Tahun 2021.

Kasus pertama ialah seorang karyawan yang bekerja sebagai ajudan tahanan di Rutan KPK berinisial TK. Ia dihentikan secara tidak hormat sesudah bisa dibuktikan terima gratifikasi dari 2 orang tahanan yaitu bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dan pebisnis Robi Okta Fahlevi. Beberapa pelanggaran yang sudah dilakukan TK diantaranya memberikan contact telephone ke seorang tahanan, terima bungkusan makanan tiga dus pempek, pinjam uang Rp 800.000, dan terima uang Rp 300.000. Kasus ke-2 ialah anggota Unit Pekerjaan pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) berinisial IGAS.

Dia bisa dibuktikan mengambil tanda bukti kasus korupsi berbentuk emas 1,9 Kg. Emas itu sebagai barang rampasan kasus korupsi atas nama Yaya Purnomo, bekas petinggi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). IGAS diperhitungkan ambil emas batangan itu dan diagunkan untuk pembayaran hutang karena menjalankan bisnis. Kasus ke-3 dan ke-4 ialah dua penyidik KPK, yakni Muhammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga. Ke-2 nya dipastikan bersalah sudah lakukan penghinaan dan penghinaan ke salah satunya saksi dalam kasus bansos (bantuan sosial) Covid-19.

Praswad Nugraha dikasih ancaman sedang berbentuk pemangkasan upah dasar sejumlah 10 % sepanjang 6 bulan. Nur Prayoga dijatuhkan ancaman berbentuk peringatan tercatat satu sama periode hukuman sepanjang 3 bulan. Kasus ke-5, dijatuhkan ke Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, sesudah dipastikan bisa dibuktikan berbicara dengan faksi yang beperkara di KPK, yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, berkaitan sangkaan suap lelang kedudukan.

Atas tindakannya, Lili dijatuhi hukuman berbentuk pemangkasan upah dasar 40 % sepanjang 12 bulan. Kasus ke enam yakni tiga karyawan KPK yang bekerja sebagai staff Rutan Cabang KPK, Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana. Mereka bertandang ke Instansi Pemasyakatan Kelas I Tangerang tanpa diperlengkapi surat pekerjaan atau ijin atasan berkaitan pengembalian barang sitaan punya terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Ke-3 nya dikasih ancaman enteng berbentuk peringatan tercatat I dengan masa aktif hukuman sepanjang 3 bulan. Paling akhir, Kepala Agen Rencana dan Keuangan Bijak Waluyo dan Eksekutor Pekerjaan Kepala Sisi Koleksi Juliharto. Dua karyawan KPK itu bisa dibuktikan bersalah lakukan pelanggaran kaidah dan dasar sikap berbentuk pengabaian kewajiban untuk menuntun karyawan komisi yang dipegangnya dalam melakukan pekerjaan. Ke-2 nya dikasih ancaman enteng berbentuk keinginan maaf secara tertutup.

Tindak lanjut dari 33 laporan

Albertina menerangkan, sidang pada tujuh kasus yang sudah dilakukan karyawan KPK itu sebagai tindak lanjut pada 33 laporan sangkaan pelanggaran kaidah dan sikap karyawan KPK yang diterima Dewas di sejauh 2021. Menurutnya, masih tetap ada kasus yang belum tersudahi. Penyebabnya akibat kurangnya bukti atau saksi dalam laporan. Proses pengecekan berkaitan sangkaan pelanggaran etik harus dilaksanakan secara berhati-hati dan terbuka. Mengapa ada banyak yang pada proses? Ini sudah pasti proses sangkaan pelanggaran etik ini Dewas butuh waktu, jika laporan yang kami terima ini kurang disokong bukti, kata Albertina Terkadang laporan yang masuk itu kabar berita pada media saja, tidak terdapat bukti benar-benar, tutur ia.