Patromaks.com – Herry Wirawan, tersangka kasus yang memperkosa 13 santriwatinya pada akhirnya divonis hukuman mati. Hukuman vonis mati itu ditetapkan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang disodorkan oleh beskal penuntut umum (JPU). Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung jatuhkan vonis penjara sepanjang umur ke Herry Wirawan.
Berkaitan dengan keputusan itu, Pemerhati Hukum dari Kampus Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa tengah, Mohammad Jamin menjelaskan, sebenarnya itu sesuai tuntutan beskal yang minta tersangka diganjar hukuman. Tetapi, waktu itu hakim pengadilan negeri jatuhkan hukuman sepanjang umur. Jamin juga memandang vonis hukuman mati itu telah tepat.
Jamin menjelaskan, hukuman mati itu sebagai wujud berlagak therapy untuk kasus yang terjadi atau untuk yang akan datang supaya kasus sama tidak ada. Dalam kasus ini, kata Jamin, memang memerlukan hukuman yang lumayan berat. Menurut dia, kasus ini ialah satu wujud tindakan yang merendahkan nilai kemanusian. Maka, yang sudah dilakukan tersangka Herry Wirawan itu wujud merendahkan nilai-nilai kemanusian.
Vonis hukuman mati itu, lanjutnya, satu wujud untuk keadilan korban. Disamping itu untuk warga yang berasa paling rendahkan dalam kasus ini. Saat ditanyakan masalah restitusi atau ganti kerugian beberapa korban ke Herry wirawan dengan keseluruhan ongkos capai Rp 300 juta, Jamin menjelaskan, nilai itu tidak ada apa-apanya. Nilai itu benar-benar tidak sesuai dengan tindakan tersangka yang merendahkan segi kemanusian, sampai menyebabkan kesengsaraan korban yang hebat, katanya. Jamin menabahkan, semestinya jika tersangka memiliki nilai plus, sebaiknya dia memberi agunan sosial ke beberapa korbannya dan untuk masa datang anak-anaknya.
Dampak Kapok supaya Tidak Ada Kembali Predator Seksual
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar ajak seluruh pihak untuk menghargai Pengadilan Tinggi Bandung yang jatuhkan hukum mati pada Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan pada 13 orang santri. Pria yang dekat dipanggil Cak Imin itu berpandangan vonis hukuman mati itu sebagai usaha merealisasikan dampak kapok dan memberi evaluasi begitu resikonya kekerasan seksual, Arah intinya memberi dampak kapok, bukan hanya yang berkaitan, tetapi juga untuk orang yang lain ingin bertindak sama hingga nantinya tidak ada predator seksual yang memperlancar laganya, siapa saja dan dimana saja itu, apa lagi di pesantren, kata Cak Imin dalam tayangan jurnalis, Senin (4/4/2022).
Ketua umum Partai Kebangunan Bangsa (PKB) itu mengharap, di depan tidak ada praktek kekerasan seksual, terhitung di pesantren sama seperti yang terjadi dalam kasus Herry Wirawan. Kita mengambil maknanya, yang terang kekerasan seksual tidak bisa dibetulkan apa saja alasannya. Kita mengharap kasus kekerasan dan penghinaan seksual tidak ada kembali di mana saja, apa lagi di Pesantren, tutur Cak Imin. Dikabarkan, hakim Pengadilan Tinggi Bandung merestui banding yang disodorkan oleh beskal penuntut umum dalam kasus Herry Wirawan.
Dalam keputusannya, majelis hakim banding menjatuhkan Herry hukuman mati, lebih berat dibanding keputusan di pengadilan tingkat pertama yaitu hukuman sepanjang umur. Dalam kasus ini, Herry memperkosa 13 santriwati di sejumlah tempat, yaitu di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen. Bukti persidangan juga mengatakan, tersangka memperkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.
Urutan dibongkarnya tindakan Herry Wirawan
Kasus ini dibongkar sesudah setelah salah satunya korban pulang ke rumah di saat Hari Raya Idul Fitri. Saat itu, Orangtua korban mengetahui ada yang lain pada anaknya. Pada akhirnya dijumpai jika si anak tengah memiliki badan dua. “Nach disanalah pada akhirnya dengan didampingi oleh Kepala Dusun mereka melapor ke Polda Jawa barat. Nach, itu awalannya semacam itu, kata Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari Gunawan, Kamis (9/12/2021) malam ke reporter di kantor P2TP2A Garut.
Ketahui itu, orangtua korban selanjutnya memberikan laporan peristiwa itu ke Polda Jawa barat dan Pusat Servis Terintegrasi Pendayagunaan Wanita dan Anak (P2TP2A) Garut. Sesudah terima laporan itu, polisi selanjutnya lakukan penyidikan dan penyelidikan sampai tersingkap jika korban disetubuhi oleh Herry Wirawan. Rupanya, korban pemerkosaan Herry sejumlah 13 orang. Dari jumlahnya itu, 9 bayi lahir, dari 8 korban.
Diah menjelaskan, beberapa korban rerata sudah jadi santri di pesantren itu semenjak tahun 2016 sampai kasusnya tersingkap di bulan Mei kemarin. Pemerkosaan yang sudah dilakukan Herry telah berjalan semenjak tahun semenjak 2016 sampai 2021 dan terjadi di sejumlah tempat seperti ruang yayasan, hotel sampai apartemen. Saat lakukan laganya, beberapa korban diimingi-imingi ongkos pesantren sampai sekolah gratis. Selainnya memperkosa 13 anak, aktor diperhitungkan meyalahgunakan bansos dan Program Indonesia Pandai dari Kementrian Agama.
Dituntut Bayar Restitusi Rp 300 Juta
Selainnya vonis mati, Herry diharuskan bayar restitusi sejumlah Rp 300 juta lebih. Vonis itu membatalkan keputusan PN Bandung, yang awalnya melepaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti kerugian pada korban itu. Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang, besaran restitusi yang perlu dibayar Herry Wirawan ke 13 korbannya kekecilan. Keseluruhannya, keseluruhan uang ganti kerugian yang perlu dibayar Herry Wirawan yakni Rp 300 juta dengan nominal bermacam ke masing-masing korban.
Komisioner KPAI Retno Listiyanti menjelaskan, semestinya perhitungan restitusi menimbang sembilan bayi yang dilahirkan oleh korban Herry Wirawan. Yang perlu restitusi ditegaskan pemenuhannya, karena beberapa korban harus meneruskan hidupnya, periode depannya masih panjang, terhitung beberapa bayi yang dilahirkan, semestinya dihitung restitusinya , karena bayi-bayi itu korban . Maka restitusi Rp 330 juta kekecilan, tutur Retno seperti diambil dari penjelasannya, Selasa (5/4/2022).
Akan tetapi, Retno menghargai keputusan majelis hakin Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat itu. Kewajiban pembayaran restitusi oleh Herry Wirawan ke korban itu ditetapkan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang disodorkan oleh beskal penuntut umum (JPU). Menurut Retno, vonis itu sekalian membenahi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang membebankan restitusi ke negara lewat Kementerian Pendayagunaan Wanita dan Pelindungan Anak (KemenPPPA).
Akan tetapi, Retno malas memberi komentar berkenaan vonis hukuman mati yang dijatuhkan ke Herry Wirawan. Menurut dia, keputusan paling penting dari hakim dan harus dilakukan tindakan yaitu pemenuhan pembayaran restitusi oleh tersangka ke korban.