Kecewa Anak Kandungnya Disiram Air Panas, Ayah Tiri Setrika dan Sekap Bocah 8 Tahun di Bojonggede

Patromaks.com – Beberapa masyarakat Dusun Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor menyergap rumah kontrak yang ada anak berinisial PR (8) pada keadaan ditahan oleh ayah tirinya, RR, pada Minggu (3/4/2022) malam. Hal itu berawal saat beberapa masyarakat memperoleh info dari ibu kandungan korban yang memberikan laporan kejadian itu. Berdasarkan video yang tersebar, seorang masyarakat kenakan pakaian putih berkain sarung tengah menggedor pintu memakai salah satunya kakinya buat selamatkan anak itu.

Sementara, masyarakat yang lain kelihatan terlihat memeriksa dibalik teralis jendela yang awalnya sempat dicongkel. “Braakk,” kedengar suara yang dari pintu warna putih didobrak masyarakat. Selanjutnya, di rumah kelihatan seorang anak yang berpakaian warna merah tanpa celana tengah berdiri tegap dengan keadaan ke-2 kaki dan tangan terlilit. Anak itu melihat ke masyarakat dengan tatapan kosong usaha mendatanginya dengan melompat-lompat. Tuch… Tuch…tuch. Saksiin tuch, beberapa foto. RT saksiin tuch, tutur seorang masyarakat.

Kecewa Anak Kandungnya Disiram Air Panas, Ayah Tiri Setrika dan Sekap Bocah 8 Tahun di Bojonggede

Kepala Unit Reserse Kriminil Kepolisian Resort (Polres) Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, sangkaan tindak kekerasan pada anak itu tersingkap sesudah masyarakat bersama Polsek Bojonggede lakukan penangkapan. Maka, kita memperoleh info di hari Minggu sekitaran jam 10 malam ada penangkapan oleh masyarakat bersama Polsek Bojonggede. Info awalannya ada seorang anak ditahan oleh bapaknya, kata Yogen ke reporter, Selasa (5/4/2022) malam. Dalam penangkapan itu polisi merasakan korban pada keadaan kaki dan tangan terlilit, dan ada cedera bakar di bagian badannya. Memang diketemukan keadaan anak pada keadaan terlilit tangan dan kaki. Ada cedera seperti disetrika pada tangan kanan dan kaki kanan di anak, kata Yogen.

Kronolgi terjadinya penindasan anak tiri

Berdasar info aktor, peristiwa bermula saat aktor bertanya cedera di badan M, anak kandungnya, ke PR. Untuk dipahami, M ialah anak kandungan RR dari pernikahan dengan si istri, dan PR sebagai anak tiri RR yang dibawa istrinya dalam rumah tangga mereka. Ayah tiri korban (PR) menanyakan, mengapa anak kandungnya berinisial M ada cedera?, selanjutnya korban akui sudah menyiraminya air panas ke M, tutur Yogen. Dengar hal tersebut, aktor kecewa dan tidak dapat terima tindakan korban. Ia juga kembali menganiaya korban dengan tempelkan setrika ke badannya dan mengikatnya. Karena tidak terima anak kandungnya dianiaya semacam itu oleh anak tirinya. Selanjutnya aktor mencolokan setrika listrik, lalu tempelkan ke tangan dan kaki korban di saat keadaan (setrika) panas, jelas Yogen.

Selainnya menanggung derita cedera bakar, korban sempat ditahan oleh ayah tirinya sendiri dengan status tangan dan kaki terlilit. Keadaan korban diikat tangan dan kakinya. Ada cedera seperti disetrika ditangan kanan dan kaki kanan anak ini, tutur Yogen. Tetapi, belumlah diketahui apa korban menyirami anak kandungan aktor, secara menyengaja atau mungkin tidak. Polisi sekarang masih menanti hasil visum korban untuk pastikan cedera yang dialaminya sesudah dianiaya aktor. Kami masih menanti hasil visum, adakah cedera lain berkaitan penindasan oleh ayah tirinya, sebut Yogen.

Selanjutnya korban sekarang ini telah ditangkap di Mapolres Metro Depok untuk selekasnya dilaksanakan pengatasan oleh Unit Servis Wanita dan Anak (PPA). Karena korban anak-anak, karena itu kami membawa ke Polres Metro Depok untuk diatasi unit PPA, kata Yogen. Dalam pada itu, aktor telah ditahan di Mapolres Metro Depok dan dijaring Pasal 80 Undang-Undang Pelindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan teror 5 tahun kurungan penjara.