Manajer Development Binomo Brian Edgar Nababan Diputuskan Sebagai Tersangka

Patromaks.com – Bareskrim Polri memutuskan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru di kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Brian Edgar bekerja sebagai manajer development Binomo di perusahaan Rusia 404 Grup. Whisnu menjelaskan Brian Edgar bekerja di perusahaan Rusia 404 Grup yang bekerja bersama dengan Binomo. Brian Egdar awalnya diterima sebagai konsumen dukungan basis Binomo yang terima protes dari pemain Binomo Indonesia.
Selanjutnya, semenjak 2019, Brian Edgar dipilih jadi manajer development Binomo. Di sini, kata Whisnu, Edgar bekerja tawarkan ke influencer Indonesia menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan mekanisme untuk hasil.

Manajer Development Binomo Brian Edgar Nababan Diputuskan Sebagai Tersangka

Bareskrim Polri Tangkap Manajer Development Binomo Brian Edgar Nababan

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Tubuh Reserse Kriminil (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tangkap Manajer Development Basis Binomo namanya Brian Edgar Nababan. Sudah dilaksanakan penangkapan pada terdakwa atas nama Brian Edgar Nababan selanjutnya dilaksanakan pengecekan sebagai terdakwa di tanggal 1 April 2022, tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, lewat info tercatat, Minggu (3/4/2022). Berdasar hasil pengecekan team penyidik, tutur Whisnu, Brian dijumpai pernah kuliah di Rusia pada 2014 dan Oktober 2018.

Menurut Whisnu, semenjak Februari 2019 Brian memperoleh kedudukan sebagai Manajer Development program Binomo. Pekerjaan Brian, yaitu tawarkan ke influencer Indonesia menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan mekanisme untuk hasil. Terdakwa mengirim dana sejumlah Rp 120 juta ke terdakwa Indra Kesuma pada Februari 2021, tutur Whisnu. Sesudah dilaksanakan pengecekan, seterusnya team penyidik lakukan penahanan pada Brian untuk 20 hari ke depan semenjak tanggal 1 April 2022. Disamping itu, team penyidik sudah lakukan penyitaan barang berbentuk 1 biji Netbook dari Brian.

Menurut Whisnu, Manajer Development Basis Binomo itu sudah dilaksanakan pengecekan kesehatan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokes) Polri saat sebelum ditahan. Atas tindakannya, Brian didugakan menyalahi Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 mengenai Peralihan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic. Selanjutnya Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Penangkalan dan Pembasmian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dalam kasus ini, Indra Kesuma alias Indra Kenz sudah diputuskan sebagai terdakwa sangkaan tindak pidana judi online dan/atau penebaran informasi berbohong lewat media electronic dan/atau penipuan, tindakan nakal dan/atau TPPU berkaitan program Binomo.

Ia diputuskan sebagai terdakwa pada 24 Februari 2022. Atas tindakannya Indra terancam kurungan 20 tahun penjara. Penyidik terus mencari asset Indra Kenz dalam kasus itu. Beberapa tanda bukti sudah diambil alih, salah satunya mobil Tesla, mobil Ferrari, dan tiga rumah di teritori Medan, Sumatera Utara.

Bareskrim Polri Tentukan Manajer Development Basis Binomo Terdakwa

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Tubuh Reserse Kriminil (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memutuskan Manajer Development Basis Binomo, Brian Edgar Nababan sebagai terdakwa. Penentuan terdakwa dilaksanakan sesudah Dittipideksus Bareskrim Polri tangkap dan mengecek Brian pada 1 April 2022 kemarin. Dilaksanakan pengecekan sebagai terdakwa di tanggal 1 April 2022, tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, lewat info tercatat, Minggu (3/4/2022). Berdasar hasil pengecekan team penyidik, tutur Whisnu, Brian dijumpai pernah kuliah di Rusia pada 2014 dan Oktober 2018. Selanjutnya, Brian mendaftarkan di perusahan Rusia 404 Grup yang bekerja bersama khusus dengan program Binomo.

Terdakwa diterima sebagai Konsumen Dukungan Basis Binomo yang bekerja terima protes dari pemain binomo khususnya dari pemain Binomo di Indonesia, tutur Whisnu. Menurut Whisnu, semenjak Februari 2019 Brian memperoleh kedudukan sebagai Manajer Development program Binomo. Pekerjaan Brian, yaitu tawarkan ke influencer Indonesia menjadi afiliator program Binomo dengan keuntungan mekanisme untuk hasil. Terdakwa mengirim dana sejumlah Rp 120 juta ke terdakwa Indra Kesuma pada Februari 2021, tutur Whisnu. Team penyidik juga lakukan penahanan pada Brian untuk 20 hari ke depan semenjak tanggal 1 April 2022. Disamping itu, penyidik sudah lakukan penyitaan barang berbentuk 1 biji Netbook.