5 Alasan Naqli mengenai Mahar ‘Mas Kawin’ Pria untuk Seorang Wanita

patromaks.com – Mahar ialah mas kawin yang diberi faksi mempelai pria ke mempelai wanita di saat pernikahan.

Lelaki yang menikah dengan seorang wanita harus hukumnya memberi mahar. Hal itu sudah ditata dalam Alquran dan Hadits.

Berkenaan mahar ini, berikut ini ada lima alasan naqli dalam Hadits dan Alquran yang mengulas berkenaan mahar. Dari hukum mahar yang diberi seorang lelaki, lalu hak untuk wanita, dan lain-lain:

5 Alasan Naqli mengenai Mahar ‘Mas Kawin' Pria untuk Seorang Wanita

1. QS. An-Nisa ayat 24

Dalam pernikahan harus ada harta (mahar) yang perlu dikasih ke wanita. Alasan berikut ini sebagai potongan dari QS. An-Nisa: 24

Maknanya:

“Dan di halalkan buatmu selainnya (wanita atau perempuan) yang begitu bila kamu usaha dengan harta mu untuk menikah dengan nya tidak untuk berzina.” (QS. An-Nisa/4: 24)

2. QS. An-Nisa ayat 4

Ketka seorang wanita yang telah dewasa menggugurkan mahar dari lelaki, karena itu nikahnya masih tetap syah seperti firman Allah dalam QS. An-Nisa: 4 berikut ini:

Maknanya:

“Dan berikan maskawin atau mahar kepada wanita (yang akan kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Selanjutnya, bila mereka memberikan ke kamu beberapa dari (maskawin) itu dengan suka hati, karena itu terimalah dan cicipilah pemberian itu dengan suka hati.” (Qs. An-Nisa/4: 4).

3. Hadits Bukhari no. 5442

Maknanya:

“Sudah bercerita ke kami Abdullah bin Maslamah sudah bercerita ke kami Abdul Aziz bin Abdul Abu Hazim dari Ayahnyabahwa ia dengar Sahl berbicara: Seorang wanita tiba ke Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berbicara; ‘Saya tiba ke anda untuk memberikan diriku ke anda,’

Beliau lalu berdiri lama dan mempelajarinya dengan cermat, saat beliau berdiri lama seorang lelaki berbicara: ‘Wahai Rasulullah, bila anda tidak sudi dengannya, karena itu nikahkanlah saya dengannya.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menanyakan ke lelaki itu: ‘Apakah kamu memiliki suatu hal yang bisa menjadi mahar buatnya? ‘ Lelaki itu menjawab: ‘Tidak.’

Beliau bersabda: ‘Carilah lebih dulu.’ Lalu lelaki itu pergi, tidak lama kemudian ia kembali dan berbicara; ‘Demi Allah, saya tidak memperoleh sesuatupun.’ Beliau bersabda: ‘Pergi dan cari kembali meskipun cukup dengan cincin dari besi.’

Selanjutnya lelaki itu pergi, tidak berapakah lama ia kembali sekalian berbicara; ‘Aku tidak memperoleh apapun walaupun cincin dari besi.’ -Saat itu lelaki itu tengah kenakan kain sarung, lalu ia berbicara; ‘Aku akan jadikan kain sarung ini sebagai mahar.’ Karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Jika kamu menggunakankan kain sarung itu kepadanya, karena itu kamu tidak menggunakan apapun, sementara bila kamu yang menggunakan sarung itu, ia tidak menggunakan apapun.’

Lelaki itu duduk termenung, rupanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyaksikannya beralih, lalu beliau memerintah seorang untuk panggilnya, karena itu diundangah lelaki itu, beliau menanyakan: ‘Apakah kamu memiliki hafalan dari Al Qur’an? ‘ Lelaki itu menjawab; ‘Ya, saya sudah ingat surat ini dan ini.’ Lalu beliau bersabda: ‘Maka saya nikahkan kamu dengan wanita itu, dengan mahar apa yang sudah kamu ingat dari surat Al Qur’an.'” (HR. Bukhari no. 5442).

4. QS. Al-Ahzab ayat 49

Ayat ini menerangkan mengenai bila seorang lelaki lakukan ikrar untuk menikah dengan seorang wanita, lalu ia menceraikannya saat sebelum terkait tubuh dan beduaan dengannya, karena itu wanita itu memiliki hak memperoleh mahar secara utuh. Dengan persyaratan, maharnya sudah ditetapkan pada awal.

Bila belum ditetapkan pada awal, karena itu wanita itu memiliki hak memperoleh mut’ah (satu pemberian yang pantas), dan dia tidak mempunyai periode iddah.

Maknanya:

“Wahai beberapa orang yang memiliki iman! Jika kamu menikah dengan wanita-perempuan mukmin, selanjutnya kamu ceraikan mereka saat sebelum kamu menambahinya jadi tidak ada periode idah atas mereka yang penting kamu pertimbangkan. Tetapi berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu secara sebagus-baiknya.” (QS. Al-Ahzab: 49).

5. QS. Al-Baqarah ayat 237

Maknanya:

“Apabila kamu mencerai mereka saat sebelum kamu sentuh (campuri), walau sebenarnya kamu telah tentukan Maharnya, karena itu (bayarlah) seperdua dari yang sudah kamu tetapkan, terkecuali bila mereka (melepaskan) atau dibebaskan oleh orang yang ikrar nikah berada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat ke takwa. Dan jangan sampai kamu lupa kebaikan antara kamu. Benar-benar, Allah Maha Menyaksikan apa yang kamu lakukan.” (QS. Al-Baqarah: 237).

Mudah-mudahan berguna.