Akhir Kasus Nurhayati yang Memberikan Laporan Korupsi Kepala Desa, Jadi Terdakwa, Sampai Status Dihentikan

Patromaks.com – Nurhayati, bekas Bendahara atau Kaur (Kepala Masalah) Keuangan Dusun Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, jadi terdakwa kasus korupsi oleh Polres Cirebon. Walau sebenarnya, ia sebagai pelapor sangkaan tindak pidana korupsi yang sudah dilakukan kuwu atau bekas Kepala Dusun Citemu namanya Supriyadi yang diatasi Satreksrim Polres Cirebon Kota. Korupsi yang disampaikan berkaitan APBDes Citemu Tahun Bujet 2018-2020. Sekarang ini, Supriyadi, sudah diputuskan polisi sebagai terdakwa.

Trending di sosial media

Sedih dianya jadi terdakwa, Nurhayati juga mengungkapkannya melalui video. Dalam videonya, Nurhayati akui sudah menyempatkan waktunya sepanjang kurang lebih 2 tahun untuk menolong penyidik mengecek sangkaan kasus korupsi itu. Saya individu yang tidak pahami hukum berasa ganjil, karena saya sendiri sebagai pelapor (jadi terdakwa). Saya ingin mengutarakan kekesalan saya pada aparatur penegak hukum dalam men-tersangka-kan saya, tutur Nurhayati, dalam video itu, Sabtu (19/2/2022).

Akhir Kasus Nurhayati yang Memberikan Laporan Korupsi Kepala Desa, Jadi Terdakwa, Sampai Status Dihentikan

Keterangan polisi dan Kejari Cirebon

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, penentuan terdakwa itu berdasar panduan dari beskal penuntut umum (JPU) yang dituangkan dalam informasi acara koordinir dan diskusi hingga dilakukan tindakan penyidik. Dari arsip kasus S yang dipastikan belum komplet atau P19, JPU memberi panduan ke penyidik untuk mengecek dalam pada Saudari Nurhayati, kata Fahri, saat pertemuan jurnalis di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (19/2/2022).

Dia menjelaskan, dalam hukum pidana, ditata ada kewajiban untuk penyidik untuk lengkapi arsip sama sesuai panduan yang diberi oleh JPU. Disamping itu, penyidik harus lengkapi arsip itu paling lamban 14 hari sesudah arsip diterima datang dari JPU Kejaksaan Negeri . Maka, penentuan terdakwa Saudari Nurhayati telah sama sesuai aturan dan proses hukum yang berjalan, karena sama sesuai panduan dari JPU, tutur Fahri.

Kepala Sektor Jalinan Warga Polda Jawa barat Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, Nurhayati bukan pelapor kasus korupsi APBDes Citemu di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kata Tompo, pelapor dalam kasus ini sebagai Tubuh Pemusyawaratan Dusun (BPD). Saudari Nurhayati ini bukanlah sebagai pelapor sama seperti yang dikatakan dalam video berdurasi singkat yang tersebar di sosmed. Tetapi, sebagai saksi yang memberi info, kata Tompo, lewat pesan singkat, Senin (21/2/2022) malam.

Dalam pada itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin menjelaskan jika penentuan terdakwa itu tidak semerta-merta karena panduan dari beskal. Tetapi atas penemuan dari faksi kepolisian. Sesudah penyidik lakukan pengkajian berdasar panduan dari beskal, pada akhirnya polisi mendapati dua alat bukti yang cukup buat memutuskan sebagai terdakwa, kata Hutamrin pada Kompas.com, Senin. Kata Hutamrin, dalam kasus ini faksi kejaksaan tidak lakukan interferensi atas proses penyelidikan itu. Karena, lanjutnya, wewenang penyelidikan dan penentuan terdakwa sebagai ranah faksi kepolisian. Penyidik dan penuntut umum itu satu kesatuan. Hanya dalam pekerjaan masing-masing tidak dapat sama-sama interferensi, katanya.

Respon LPSK masalah penentuan Nurhayati sebagai terdakwa

Berkaitan penentuan Nurhayati sebagai terdakwa karena memberikan laporan kasus korupsi, Instansi Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mulai bicara. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menjelaskan, status terdakwa yang dipasangkan ke pelapor kasus korupsi melukai akal sehat, keadilan hukum dan keadilan khalayak. Kata Nasution, Nurhayati sebagai pelapor sangkaan korupsi ditanggung oleh Undang-undang Pelindungan Saksi dan Korban. Pelapor sangkaan korupsi ditanggung tidak memperoleh serbuan balik, sejauh laporan itu diberi dengan niat baik. Pelapor tidak bisa dituntut secara hukum, baik pidana atau perdata atas laporan yang hendak, sedang, atau sudah diberikan, terangnya.

Kirim surat ke Menkopolhukam

Team kuasa hukum Nurhayati rencanany akan lakukan tuntutan praperadilan atas kasus terdakwa client-nya. Sedianya, advokat dan kakak Nurhayati, Junaedi, akan mendaftar tuntutan praperadilan pada Rabu (23/2/202) siang. Tetapi, hal tersebut gagal dilaksanakan karena mendapatkan perhatian dari Menteri Koordinator Sektor Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang berusaha memberi pelindungan hukum pada Nurhayati. Atas instruksi Instansi Kontribusi Hukum Ikatan Keluarga Alumni Kampus Islam Indonesia (LBH IKA UII), kami membuat surat ke Menkopolhukam, Pak Mahfud MD. Ada perhatian dari Pak Mahfud, supaya memperoleh pelindungan hukum untuk Nurhayati.

Bareskrim turun tangan, kasus Nurhayati di-SP3 Sesudah kasus ini jadi pembicaraan khalayak, Tubuh reserse Kriminil Polri (Bareskrim Polri) juga turun tangan. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri akan lakukan koordinir berkaitan dengan penentuan Nurhayati, sebagai terdakwa.

Sesudah lakukan gelar kasus, Bareskrim merencanakan mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyelidikan (SP3) pada Nurhayati. Hal tersebut dilaksanakan sesudah Agen Wasidik lakukan gelar kasus dan diambil kesimpulan jika tidak diketemukan cukup bukti supaya kasus itu diteruskan ke persidangan. Hasil titelnya ya kurang cukup bukti hingga tahapan 2 nya tidak dilaksanakan.

Status terdakwa Nurhayati tidak diteruskan

Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, status terdakwa Nurhayati, yang jadi terdakwa sesudah memberikan laporan kasus sangkaan korupsi yang sudah dilakukan bekas kepala dusunnya tidak diteruskan. Insya Allah status terdakwa tidak diteruskan, kata Mahfud. Nur tidak perlu tiba kembali ke kantor Kemenko Polhukam. Ia memperjelas, Kemenko Polhukam telah bekerjasama dengan Polri dan Kejaksaan Agung.

Junaedi menjelaskan, status terdakwa yang dikenai ke Nurhayati pada akhirnya diurungkan. Junaedi menjelaskan, info itu pertama kalinya dia kenali lewat mass media. Ketahui itu, dia lalu menghubungi adiknya yang sekarang ini masih lakukan karantina mandiri saat terpapr Covid-19 beberapa lalu. Kami benar-benar suka, adik saya segera menangis dengar berita itu. Ia sampaikan benar-benar mengucapkan terima kasih ke banyak faksi, kata Junaedi di Dusun Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (27/2/2022).

Junaedi juga tidak hentinya berterima kasih ke seluruh pihak yang sudah menolong adiknya sampai status terdakwanya diurungkan. Kami berterima kasih banyak tidak terbatas untuk semuanya yang ikut berusaha sampai status (terdakwa) Nurhayati tidak diteruskan, bebernya. Kata Junaedi, sampai sekarang ini faksinya belum memperoleh surat sah dari Polres Cirebon Kota berkaitan status terdakwanya yang diurungkan. Pasti kami masih menanti surat resminya. Mudah-mudahan berita gembira ini jadi realita, harapannya.