Apa Hukumnya Turun Ranjang dalam Islam?

Apa Hukumnya Turun Ranjang dalam Islam? Ini Keterangan Ustaz Khalid Basalamah Masalah Nikahi Adik Ipar

Patromaks.com – Apa hukumnya turun tempat tidur dalam penglihatan Islam? Berikut keterangan Ustaz Khalid Basalamah.

Perkawinan turun tempat tidur ialah pernikahan di antara seorang istri atau suami yang menikah dengan saudara iparnya.

Turun tempat tidur itu istilah yang dikasih ke seorang lelaki yang menikah dengan adik ipar.

Atau pemahaman dari istilah turun tempat tidur yang lain yaitu biasanya disimpulkan seorang duda yang menikah dengan adik iparnya (adik isterinya).

Antara pernikahan yang dilarang dalam Alquran ialah pernikahan 2 orang wanita bersaudara.

Allah mengatakan daftar wanita yang jangan dinikahi, salah satunya :

Kalian jangan lah menyatukan dua wanita bersaudara. (QS. An-Nisa : 23).

Artinya, seorang lelaki dilarang menikah dengan dua wanita bersaudara, hingga ke-2 nya bersama jadi istri seseorang.

Antara makna ada larangan ini ialah supaya pernikahan ini tidak memutuskan jalinan silaturahim antara ke-2 saudara itu.

Maka dari itu, bila istri pertama kali telah terpisah, baik karena perpisahan atau wafat, karena itu si suami bisa menikah dengan adik istrinya, karena tidak kembali menyatukan dua wanita bersaudara.

Lalu bagaimana hukumnya turun tempat tidur dalam penglihatan Islam?

Apa Hukumnya Turun Ranjang dalam Islam?

Berikut keterangan Ustaz Khalid Basalamah yang dibagi lewat saluran YouTube Khotbah Singkat.

Dalam khotbah singkat, ada jamaah yang ajukan pertanyaan ke Ustaz Khalid Basalamah berkenaan apa boleh menikah dengan adik istri?

Jika sudah pisah dengan istri atau istri wafat bisa, terang Ustaz Khalid Basalamah.

Kasusnya ialah Usman bin Affan menikah dengan setelahi kematiannya Ruqayyah Ummu Kalsum, memiliki arti bisa, sambungnya.

Tidak jadi masalah menikah dengan adik ipar dan ini sebetulnya dalam beberapa beberapa buku fiqih kalau pasangan wafat, contoh istri wafat, karena itu sebaiknya iparnya masih tetap ada dan belum menikah, ia nikah sama iparnya, jelas Ustaz Khalid Basalamah.

Ini karena ipar itu adalah tante dari anak-anaknya sendiri dan itu akan membuat lebih mengasihi anak-anaknya.

Dalam pada itu, Ustaz Khalid Basalamah memperjelas hukum ini berlainan hal dengan poligami yang sudah dilakukan ke adik dan kakak.

Tetapi hukumnya bisa secara syar’i. Bisa ia nikah dengan orang lain, hanya jangan menyatukan jika hukum poligami adik sama kakak, tutur Ustaz Khalid Basalamah.

Dan jangan menyatukan sepupu sama tante nya, ini namanya hukum syari, tegasnya.

Tersebut hukum menikah dengan adik ipar alias turun tempat tidur dalam Islam seperti dikatakan Ustaz Khalid Basalamah.