BP Batam Raih Penghargaan Penilaian WTP Ke enam secara Beruntun

patromaks – Badan Pendayagunaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) capai penghargaan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penilaian WTP itu dikasih karena neraca keuangan BP Batam dan neraca keuangan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN) BP Batam 2021. Adapun penghargaan itu langsung diberikan oleh Ketua BPK Isma Yatun dan diterima oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi di Auditorium BPK RI, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2022).

Karena penghargaan itu, BP Batam telah mendapat penilaian WTP sejauh 6x berturut-turut sejak 2017. Rudi menerangkan, pencapaian penilaian WTP jadi pendorong semua pegawai di lingkungan BP Batam untuk tambahkan perform organisasi.

Sementara itu, Isma menerangkan, pengujian pada neraca keuangan memiliki arah untuk memberikan penilaian ranking kewajaran pada penyajian neraca keuangan. Penilaian itu sebagai pernyataan profesional pemeriksa terkait kewajaran informasi yang dikasih dalam neraca keuangan.

BP Batam Raih Penghargaan Penilaian WTP Ke enam secara Beruntun

BP Batam Raih Penghargaan Penilaian WTP Ke enam secara Beruntun

Adapun pemberian penilaian didasari pada empat factor. Pertama, kesesuaian standar akuntansi pemerintahan. Kedua , kecukupan pengungkapan. Ketiga , kepatuhan atas perundang-undangan. Keempat, efektivitas penataan internal.

Kerjasama yang baik antarinstansi perlu ditingkatkan untuk neraca keuangan yang lebih baik,” kata Isma. Sebagai informasi, kegiatan pemberian penghargaan penilaian WTP turut dikunjungi oleh Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto, Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam Wahjoe Triwidijo Koentjoro,

Kepala Unit Pemeriksa Intern BP Batam Konstantin Siboro, dan Kepala Agen Keuangan BP Batam Pelajarnto. Selanjutnya, Kepala Agen Humas, Promosi, Proses BP Batam Ariastuty Sirait, Kepala Kantor Perwakilan BP Batam di Jakarta Purnomo Andiantono, dan beberapa pejabat tingkat tiga di lingkungan BP Batam.

Selain BP Batam, penilaian WTP diserahkan ke beberapa kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Nasional Pengurus Pinggiran (BNPP). Selanjutnya, Badan Pengurus Keuangan Haji (BPKH), Badan Pendayagunaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), dan Badan Pelaksana eksekusi—Badan Kenaikan Wilayah Surabaya-Madura (BP-BPWS).