Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Divonis Penjara 8 Tahun

Patromaks.com – Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono divonis delapan tahun penjara denda Rp 700 juta subsider enam bulan kurungan. Budhi dipandang bisa dibuktikan bersalah lakukan tindak pidana korupsi berbentuk suap berkaitan project di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 sampai 2018.

Tidak cuma Budhi, vonis delapan tahun penjara diperuntukkan ke Kedy Afandi sebagai ajudan Budhi. Pidana masing-masing delapan tahun dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan, tutur Plt Juru Berbicara KPK Ali Fikri dalam penjelasannya, Kamis (9/6/2022).

Vonis itu dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Sidang memimpin Hakim Ketua Rochmad dengan Hakim Anggota Rajendra dan Lujianto. Panitera alternatif yaitu Endang Hartiningsih. Ali menyebutkan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang mengatakan Budhi dan Kedy bisa dibuktikan menyalahi Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 seperti sudah diganti dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tetapi hakim melepaskan ke-2 nya dari Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat KUHP. Hakim memandang tindakan gratifikasi ke-2 nya tidak bisa dibuktikan. Beberapa hal yang memperberat vonis yaitu Budhi Sarwono sebagai kepala wilayah tidak memberikan dukungan program pemerintahan dalam merealisasikan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Divonis Penjara 8 Tahun

Budhi sebagai kepala wilayah dengan wewenang yang dipunyai semestinya berperanan aktif turut menahan praktik-praktik korupsi di daerahnya, Budhi justru turut serta dalam melestarikan praktik-praktik korupsi. Tersangka I (Budhi) dan Tersangka II (Kedy) tidak mengaku tindakannya, kata Ali.

Sementara hal yang memudahkan yaitu ke-2 nya dipandang santun sepanjang persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Atas vonis itu, Ali menjelaskan baik Budhy, Kedy, atau team beskal penuntut umum pada KPK mengatakan pikir-pikir. Mereka minta waktu apa terima atau lakukan usaha hukum banding atas vonis itu.

Vonis untuk ke-2 nya ini lebih rendah dari pada tuntutan beskal KPK. Bahwa Budhi bisa dituntut sampai 12 tahun penjara sementara untuk Kedy 11 tahun penjara. Beskal minta hakim jatuhkan hukuman tambahan berbentuk kewajiban bayar uang alternatif sejumlah Rp 26,02 miliar pada Budy. Bila tidak dibayar dalam kurun waktu sebulan sesudah keputusan memiliki kekuatan hukum tetap karena itu harya bendanya akan diambil alih dan dilelang. Tetapi bila harta bendanya tidak memenuhi, maka ditukar dengan kurungan sepanjang lima tahun.

Dituduh Terima Suap

Budhi dituduh terima suap dan gratifikasi sekitaran Rp 26 miliar. Jumlah tetsebut datang dari sangkaan gratifikasi sejumlah Rp 7,4 miliar dan hasil keuntungan dari beberapa pembuatan project yang dituruti beberapa perusahaan punya Budhi sekitar Rp 18,7 miliar. Budhi disebutkan mengikutkan perusahaannya untuk kerjakan project tugas di Kabupaten Banjarnegara. Budhi sebagai akseptasi faedah dari perusahaan itu atur atau mem-ploting perusahaannya ikut dalam paket tugas yang diongkosi APBD dan APBD-P 2017 dan DAK dan APBD 2018.

Keseluruhan tugas sejumlah Rp 93 miliar, dan memperoleh keuntungan keuangan dari paket tugas itu dengan keseluruhan semuanya sejumlah sekitaran Rp 18,7 miliar. Budhi dipandang beskal ikut atur atau mengontrol beberapa perusahaan, baik operasional atau dalam soal keuangan, walau Buhdi tidak terdaftar sebagai pengurus perusahaan.

Budhy tempatkan beberapa orang paling dekatnya isi status penting di sejumlah perusahaan. Salah satunya tempatkan pengemudinya sebagai Direktur Khusus PT Sutikno Tirta Kencana. Selanjutnya tempatkan menantunya untuk isi status Direktur Khusus di PT Buton Tirto Baskoro.

Adapun nilai gratifikasi Rp 7,4 miliar seperti yang didakwakan beskal pada Budhi Sarwono, didapat dari belasan pebisnis yang telah memperoleh paket tugas. Nilainya bervariatif di antara Rp 20 juta sampai Rp 250 juta.

Budhi Sarwono dituduh dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Terakhir, Budhi dijaring dalam kasus sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).