Dari Tesla sampai Rumah Eksklusif Indra Kenz yang Sekarang Disita

Patromaks.com – Beberapa aset terdakwa tindak pidana pencucian uang atau TPPU berkaitan kasus program Binomo Indra Kenz telah diambil alih Bareskrim Polri. Asset eksklusif yang telah diambil alih ialah satu unit mobil Tesla dan satu unit rumah.
Selainnya mengambil alih mobil Tesla punya Indra Kenz, Bareskrim sah mengambil alih tanda bukti, seperti transfer bank, document perhitungan deposito, arsip account YouTube, sampai handphone Indra Kenz.

Sampai sekarang ini penyidik telah lakukan penyitaan yang pertama bukti transfer selanjutnya rekap deposit, penarikan di Binomo, kata Kabag Penum Seksi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam temu jurnalis virtual, Rabu (9/3).

Selanjutnya content video dan YouTube dari Saudara IK, selanjutnya printout legalisir dari account YouTube punya IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit smartphone,” ikat ia. Gatot selanjutnya sampaikan, berdasar hasil pengecekan 14 korban program Binomo, keseluruhan rugi mereka capai Rp 25 miliar. “Up-date yang kami terima dari penyidik, keseluruhan rugi dari 14 korban yang telah diminta info sekitar Rp 25.620.605.124,” sebut Gatot.

Berkaitan pembelian mobil Tesla, pria namanya asli Indra Kesuma itu akui iseng. Laganya main-main beli mobil eksklusif pada jam 03.00 pagi hari dan kontan. Dampak tidak dapat tidur, jadi membeli Tesla dech jam 3 pagi, belinya dari tokped (ini betulan ya serius), kata Indra seperti disaksikan di account Instagram @indrakenz.

Dari Tesla sampai Rumah Eksklusif Indra Kenz yang Sekarang Disita
Rumah Eksklusif di Medan Diambil alih

Dittipideksus Bareskrim Polri selanjutnya mengambil alih asset punya Indra Kenz yang lain. Ini kali, polisi mengambil alih rumah eksklusif Indra Kenz di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam photo yang diterima detikcom, Rabu (9/3), terlihat rumah besar Indra Kenz warna putih. Beberapa material pembuatan rumah kelihatan di muka rumah Indra Kenz.

Penyitaan di Medan, tutur Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan tuliskan info dipotret rumah itu. Disamping itu, Whisnu mengirim photo rumah Indra Kenz yang lain diambil alih. Rumah ke-2 yang diambil alih polisi terlihat lebih kecil dibanding rumah awalnya.

Kelihatan penyidik dan anggota kepolisian berpose di muka rumah Indra Kenz sekalian memasangkan banner penyitaan. Whisnu memaparkan faksinya akan mengambil alih banyak asset Indra Kenz lainnya, terhitung rumah yang berada di BSD, Tangerang. Ia menyebutkan hasil penyitaan akan di-launching oleh Polri secepat-cepatnya.

Ada banyak (yang hendak disita), terhitung kelak yang di BSD, Tangerang. Kelak yang mengekspos Pak Karo Penmas, paparnya.

Korban Meminta Sampai Akar-akarnya

Korban Binomo mengharap asset Indra Kenz lainnya dijelajahi Bareskrim Polri sampai ke akar-akarnya. Korban meminta tidak cuman penyitaan asset fisik. Berkaitan penyitaan, korban mengharap dijelajahi sampai ke akar-akarnya, terhitung beberapa aset digital, tutur kuasa hukum korban Binomo Finsensius Mandrofa ke reporter, Selasa (8/3).

Finsensius minta supaya semua asset yang diambil alih dari Indra Kenz dibeber ke khalayak. Ia mengharap beberapa aset eksklusif Indra Kenz yang diambil alih polisi dapat menukar rugi korban. Kita meminta dibeber semua beberapa barang sitaan di khalayak. Kita mengharap barang sitaan ini nanti memenuhi nilainya dengan keseluruhan rugi beberapa korban, terutamanya korban dari afiliator terdakwa IK dan dapat dibalikkan ke korban. Pasti kami menghargakan semua prosesnya, katanya.

Dijaring Pasal Berlapis

Kejaksaan Agung (Kejagung) terima surat pernyataan diawalinya penyelidikan (SPDP) kasus investasi bodong program Binomo Indra Kenz. Indra Kenz dijaring dengan pasal berlapis.

Beskal Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sudah terima Surat Pernyataan Penentuan Terdakwa dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Tubuh Reserse Kriminil Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada sangkaan tindak pidana judi online dan atau penebaran informasi berbohong (hoaks) lewat media electronic dan atau penipuan/tindakan nakal dan atau pindak pidana pencucian uang atas nama IK (Indra Kenz), tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam info tercatat, Selasa (8/3).

Surat Pernyataan Penentuan Terdakwa Indra Kenz itu diedarkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri di tanggal 24 Februari 2022, dan diterima oleh Sekretariat Beskal Agung Muda Sektor Tindak Pidana Umum pada Jumat, 25 Februari 2022.

Dalam pada itu, Indra Kenz dijaring dengan pasal berlapis. Indra Kenz didugakan menyalahi Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Peralihan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Penangkalan dan Pembasmian Tindak Pidana Pencucian Uang.