Diduga Kerja Sama dengan Jaksa, Pengacara Olivia Nathania Buka Suara

Patromaks.com – Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, mendakwa terdakwa penipuan test CPNS fiktif, Olivia Nathania, kerja-sama dengan beskal. Advokat Olivia, Susan Agustina, mulai bicara berkaitan kerja-sama itu.
Susan menyebutkan di tanggal 10 Maret, faksinya ingin kembalikan uang sebesar Rp 15 juta ke salah satunya korban, EP. Keinginan itu dikatakan ke majelis hakim.

Ketua majelis hakim meminta panitera alternatif untuk dicatat, keinginan kita sebagai kuasa hukum dan ketua majelis hakim masih tetap meminta sidang hari Senin tanggal 14 Maret jadwal tuntutan beskal. Jika teknisnya kita bayar ke EP dikatakan saja dalam pleidoi, tutur Susan, Minggu (13/3/2022).
Diduga Kerja Sama dengan Jaksa, Pengacara Olivia Nathania Buka Suara
Pada 11 Maret, Susan mengontak EP untuk minta bukti transfer ke Olivia. Hal tersebut karena, EP, kata Susan, tidak dapat memberikan bukti transfer saat persidangan.

(Olivia) meminta nomor rekening EP karena Olivia memiliki itikat bagus untuk kembalikan uang itu. Dan EP menjelaskan jika bukti transfer dan rekening telah diberikan pada kuasa hukumnya (Desi), lanjut Susan.

Desi sebagai kuasa hukum EP, sampaikan bukti transfer telah diberikan ke beskal. Karena hal tersebut, Susan mengontak seorang beskal namanya Yoklina untuk minta bukti transfer.

Saya sebagai kuasa hukum Oi (panggilan Olivia) memiliki hak minta bukti itu dan dikirimkan lah oleh beskal lewat WA chat. Bukti itu kita kirim ke Bu Desi ini bukti transfernya. Kami meminta nomor rekening EP sesuai transfer lewat BNI. Tapi Bu Desi menjelaskan kirim saja ke kami sebagai kuasa hukum atau ke rekening adiknya. Pada akhirnya kami meminta nomor rekening kuasa hukumnya EP yang bertanggungjawab dalam kasus ini. Sampai sekarang ini belum dikirimkan, papar Susan.

Susan memandang kuasa hukum EP menyulitkan niat baik Olivia untuk bayar ganti kerugian. Nanti, Olivia akan menumpahkannya dalam pleidoi dengan bukti chatting WA.

Jadi berkenaan kuasa hukum Oi ada kerja-sama dengan beskal itu cuman berkenaan tanda bukti transfer EP yang kami meminta. Dan berkenaan gagasan pembayaran ke EP itu telah dikatakan dalam persidangan dan terbuka untuk umum . Maka pak Odie (kuasa hukum korban, EP) tidak boleh membuat penilaian dan eksperimen dan mencelakakan seakan-akan kuasa hukum Oi kerja-sama dengan beskal supaya tuntutan Oi enteng, sambungnya.

Odie advokat koboi, tulisannya cuman anggapan semata, bicaranya se-enak otaknya, tanpa argumentasi hukum yang berkaitan dengan dasar kasus,” ujarnya.

Didakwa Kerja Sama dengan Jaksa

Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menyangka ada kerja-sama di antara faksi Olivia dengan beskal. Hal tersebut dijumpai saat advokat Oi, panggilan Olivia, lakukan panggilan dengan korban berinisial EP.

Ya itu, kuasa hukumnya Oi menyalahi kaidah. Ia sudah mengetahui jika EP punyai advokat, yang ke-2 ia telah bekerjasama dengan beskal. Semestinya status beskal berada di faksi korban, tidak di faksi aktor. Ini penting untuk dijelajahi, kata Odie Hudiyanto ke reporter, Sabtu (12/3/2022).

Berikut suara rekaman Susan yang diperdengarkan oleh Odie ke reporter:

Ini saya Bu Susan, kuasa hukum Olivia. Saat ini kamu kirim saya bukti transfer ke Olivia. Kemudian, kirim nomor rekening kamu yang kamu transfer. Kelak saya kirim. Tidak boleh bicara ke kuasa hukum kamu. Kelak uang kita balikkan. Sudah tidak boleh bicara, kelak kamu terkena charge kembali. Ini dari faksi keluarga ingin balikkan uang, dari Ibu Nia. Saat ini kirim ya. Tidak boleh banyak omong ke lainnya, tidak perlu. Yang perlu kamu selamat, uang balik sudah. Lainnya sudah dibayarkan, tetapi tidak boleh bicara ke advokat, diam saja. Tidak boleh ngomong saya telephone, tidak penting. Yang perlu kamu aman. Saya sudah koordinir sama beskal barusan. Saya ingin kelarin yang kamu punyai. Sudah, kamu saja, lainnya tidak. Kirim ya.