Kasus perdagangan 30 Anak Jambi Diusut, KPAI Meminta Aktor Divonis Seumur Hidup

Patromaks.com – Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) berasa sedih karena ada 30 anak di bawah usia di Jambi sebagai korban perdagangan manusia. Peristiwa ini selanjutnya jadi perhatian KPAI untuk memantau perubahan kasus hukum untuk aktor yang telah ditahan polisi. Kasus ini kan kita sudah mengetahui bersama apabila sudah diatasi oleh polisi di Jambi.

Tapi kita ingin tahu mengapa untuk aktor intinya yang lakukan kekerasan seksual itu belum sampai P-21. Hingga itu yang kami dorong dan intisari hukumnya harus juga mendalam. Dan ini memerlukan pemantauan, dan nanti kami akan lakukan diskusi dengan Polresta Jambi yang tangani kasus ini, kata Anggota Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah, selesai audiensi bersama Anggota Komisi IV DPRD Jambi, Kamis (9/3/2022).

Kasus perdagangan 30 Anak Jambi Diusut, KPAI Meminta Aktor Divonis Seumur Hidup

Maryati sampaikan KPAI akan minta polisi supaya membedah semua jaringan prostitusi ini. Bahkan juga, KPAI menekan supaya kasus prostitusi itu tidak cuma disaksikan dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saja, tetapi kasus kekerasan seksual yang sudah dilakukan pada aktor intinya.

Jadi jika ini masuk ke tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena itu pasti itu kuat hubungannya dengan beragam orang yang lakukan, baik itu mucikarinya, dan lain-lain. Dan kami harus juga memberitahukan jika di kasus ini ada juga kekerasan seksual yang sudah dilakukan aktor intinya pada anak-anak di bawah usia yang berada di Jambi ini, katanya.

KPAI marah dengan tindakan aktor khusus yang sudah lakukan kekerasan seksual pada anak di bawah usia itu berulang-kali. Maryati minta aktor divonis sepanjang umur.

Ini menjadi kekerasan seksual yang sangat besar untuk kita, korbannya itu banyak sampai beberapa puluh anak di bawah usia semacam itu. Dan ini yang kita harap aktor kekerasan seksualnya itu harus diberi dampak kapok, saya pikir divonis penjara sepanjang umur ya, karena korbannya banyak. Selainnya ini ada kasus TPPO tetapi yang paling resikonya, yakni aktor yang lakukan kekerasan seksual, jelas Maryati

Selainnya memantau benar pada kasus itu, KPAI memberi pelindungan untuk korban yang sudah alami kekerasan seksual. Ini pasti jadi pemantauan untuk kita, dan apa lagi ini korbannya ialah anak-anak karena itu pasti harus ada pemantauan yang lumayan baik dan kita benar-benar harus membuat perlindungan korban-korbannya ini, terangnya.

Selama ini, lanjut Maryati, dari 30 anak yang alami perdagangan manusia, KPAI mencatat ada 16 anak yang sekarang ini mendapatkan pengiringan khusus seperti pemulihan sosial untuk kembalikan kesehatan psikis korban.

Perdagangan Anak di Jambi Dibedah

Kasus perdagangan anak ini dibedah polisi sesudah ada laporan masyarakat yang alami kehilangan anaknya. Pada 27 Desember 2021 lalu, polisi melangsungkan pertemuan jurnalis sesudah membedah kasus perdagangan yang mengikutsertakan anak di bawah usia.

Ada empat orang aktor yang waktu itu sukses diamankan polisi. Yaitu S alias Koko (52) masyarakat Jakarta yang disebut aktor kekerasan seksual, lalu R (36) yang disebut muncikari, selanjutnya P (19) muncikari dan paling akhir ARS (15). Ke-3 muncikari ini dijumpai sebagai masyarakat dari Kota Jambi.

Hasil dari pengecekan polisi, di antara aktor khusus S dengan 2 orang mucikari R dan PIS telah sama-sama mengenal. S selanjutnya tawarkan R dan PIS untuk menemukan anak di bawah usia yang bisa disetubuhi.

Dari penawaran itu, dua muncikari R dan P cari anak di bawah usia. Sampai pada akhirnya, ada 30 anak di bawah usia yang menjadi korban perdagangan. Tindakan bengis itu dilaksanakan S ke anak-anak di bawah usia di sejumlah hotel di Jakarta. Bahkan juga, lacak punyai lacak, aktor S ini sebagai salah satunya pemilik hiburan malam di Jakarta.

Tiap lakukan hubungan seks pada anak di bawah usia, korban diberi gaji mulai ada yang Rp tiga juta dan ada yang Rp 3,lima juta. Bahkan juga korban difasilitaskan ongkos transpor baik dari lajur darat atau udara untuk dapat datang ke Jakarta.