Kejagung Berikan Tahapan II Kasus Korupsi Garuda yang Merugikan Negara Rp 8,8 Triliun

Patromaks.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan serah-terima tanggung-jawab terdakwa dan tanda bukti atau Tahapan II atas tiga arsip kasus terdakwa dalam kasus sangkaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) tahun 2011-2021.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memyampaikan, serah-terima Tahapan II dilaksanakan pada Selasa, 21 Juni 2022 sekitaran jam 13.30 WIB. Ke Beskal Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dikerjakan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, papar Ketut dalam penjelasannya, Rabu (22/6/2022).

Ke-3 arsip kasus itu masing-masing atas nama Agus Wahjudo (AW) sebagai Executive Proyek Manajer Aircraft Delivery PT. Garuda Indonesia (persero), Tbk. 2009-2014 dan Anggota Team Penyediaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 dan Anggota Team Penyediaan Pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia tahun 2012.

Selanjutnya Setijo Awibowo (SA) sebagai Vice President Taktikc Manajemen Office PT. Garuda Indonesia masa 2011-2012 dan Anggota Team Penyediaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 dan Anggota Team Penyediaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, dan Albert Burhan (AB) sebagai Vice President Treasury Manajemen PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012.

Penerapan Tahapan II itu berkaitan sangkaan tindak pidana korupsi penyediaan 18 unit pesawat Sub 100 seater type jet kemampuan 90 seat tipe Bombardier CRJ-100 di tahun 2011, di mana dijumpai dalam serangkaian proses penyediaan pesawat CRJ-1000 itu baik tahapan rencana atau tahapan penilaian tidak sesuai Proses Pengendalian Armada (PPA) PT Garuda Indonesia, tutur Ketut.

Dalam tingkatan rencana yang sudah dilakukan terdakwa SA, sambungnya, tidak ada laporan analisis pasar, laporan gagasan jalur, laporan analisis keperluan pesawat, dan tidak ada referensi BOD dan Kesepakatan BOD. Sementara dalam tahapan penyediaan pesawat penilaian, dilaksanakan menyusul RJPP atau RKAP dan tidak sesuai ide usaha full servis airline PT Garuda Indonesia.

ES sebagai Direktur Khusus, H sebagai Direktur Tehnik, terdakwa AW, terdakwa AB dan terdakwa SA bersama team perseoran atau team penyediaan lakukan penilaian dan memutuskan juara Bombardier CRJ-1000 secara tidak terbuka, tidak stabil dalam penentuan persyaratan, dan tidak akuntabel dalam penentuan juara, terang ia.

Menurut Ketut, karena proses penyediaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 yang sudah dilakukan tidak sesuai PPA, beberapa prinsip penyediaan BUMN dan konsep business judgment rule, menyebabkan performnce pesawat selalu alami rugi saat dioperasionalkan.

Hingga memunculkan rugi keuangan Negara sebesar USD 609.814.504,00 atau nilai ekuivalen Rp8.819.747.171.352, kata Ketut.

Adapun dalam penerapan Tahapan II, pada tiga terdakwa dilaksanakan penahanan, yaitu Agus Wahjudo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Setijo Awibowo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta, dan Albert Burhan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka ditahan sepanjang 20 hari terhitung semenjak 21 Juni s/d 10 Juli 2022.

Sesudah serah-terima tanggung-jawab dan tanda bukti, Team Beskal Penuntut Umum akan selekasnya menyiapkan surat tuduhan untuk kelengkapan penyerahan ke-3 arsip kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketut menandaskan.

Kejagung Berikan Tahapan II Kasus Korupsi Garuda yang Merugikan Negara Rp 8,8 Triliun

Kerja sama dengan PPATK

Awalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) minta Pusat Laporan dan Analitis Transaksi bisnis Keuangan (PPATK) mencari transaksi bisnis meresahkan atas kasus sangkaan korupsi persewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Hal tersebut diverifikasi oleh Direktur Penyelidikan Beskal Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Supardi.

Yang perlu telah, kita doakan mereka cepat, kata Supardi ke mass media, Kamis (3/2/2022).

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah meningkatkan statusnya dari penyidikan jadi penyelidikan. Beskal Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Ardiansyah menyangka negara sudah alami rugi capai triliunan rupiah. Meskipun begitu, angka detailnya tidak dapat dikatakan.

Rugi lumayan besar, seperti misalnya, untuk penyediaan sewa saja ini tanda-tanda sampai sejumlah Rp3,6 triliun tetapi tentu saja tidak dapat kami berikan dengan detil, karena ini tetap dilaksanakan oleh kawan-kawan auditor, kata Febrie ke reporter di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 9 Januari 2022.

Walau rugi yang ditaksir sejumlah besar, Febrie pastikan jika Kejaksaan Agung tetap berusaha lakukan rekondisi pada rugi negara itu.

Penyidik di Kejagung mengusahakan bagaimana rugi yang terjadi di Garuda akan kita usahakan rekondisinya, kata Febrie menandasi.

Disampaikan Erick Thohir

Untuk dipahami, beberapa lalu Menteri Badan Usaha Punya Negara (BUMN) Erick Thohir memberikan laporan sangkaan korupsi persewaan pesawat tipe ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Erick Thohir pilih memberikan laporan sangkaan korupsi Garuda Indonesia itu ke Kejaksaan Agung dibandingkan ke Komisi Pembasmian Korupsi (KPK), karena kementerian yang dia memimpin dengan Kejagung mempunyai program beres-beres BUMN.

Kami dengan Kejaksaan kan telah mempunyai loyalitas bersama ialah program beres-beres BUMN. Nach, ini tidak berarti kita tidak mengikutsertakan faksi KPK, atau kepolisian, kata Erick Thohir diambil dari Instagram pribadinya @erickthohir, Sabtu 15 Januari 2022.

Di lain sisi, Kementerian BUMN dengan KPK banyak juga lakukan kerj asama berkenaan penangkalan korupsi. Begitu juga dengan faksi kepolisian banyak juga beberapa hal yang dikerjasamakan.

Selanjutnya, Erick memperjelas laporan sangkaan korupsi itu pasti berdasar bukti dan data interograsi audit dari Tubuh Pemantauan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tidak asal tuduh.

Jika kita menuntaskan beberapa kasus korupsi itu kan tidak dapat berdasar dakwaan, namun tetap ada data dan bukti . Maka tersebut yang saya membawa ke Kejaksaan dan diterima baik oleh Pak Beskal Agung langsung, yakni data interograsi audit dari BPKP, terangnya.

Dijumpai, Erick Thohir sampaikan, ada sangkaan korupsi persewaan pesawat tipe ATR 72-600, tidak berarti semua persewaan pesawat di Garuda Indonesia diindikasi korupsi.

Argumentasinya, sewa leasing yang besar sekali tapi kita tidak bisa istilahnya langsung menyebutkan semua persewaan pesawat terbang di Garuda Indonesia itu korupsi, tidak bisa, kata Erick Thohir dalam pertemuan jurnalis CXO Media, Rabu (12/1/2022).