Komunikasi Agraria untuk Memberantas Mafia Tanah

patromaks – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menjelaskan telah bekerja bersama dengan Kapolri dan Kapolda untuk memberantas mafia tanah buat membuat pelindungan hak atas tanah masyarakat. Model komunikasi Menteri Hadi terkait persoalan agraria betul-betul polos.

Tekadnya kuat untuk terjun langsung dalam bereskan beberapa kasus konflik tanah dan janji akan menyikat habis mafia tanah yang selama ini betul-betul merisaukan. Pemahaman mafia tanah secara sederhana adalah barisan kriminal yang merampas hak tanah pihak lain. Artis mafia tanah membuat tanah rakyat, swasta, atau bahkan punyai negara diam-diam berpindah tangan tanpa diimbangi dokumen syah, dan prosesnya melanggar hukum. Tragisnya, dalam praktik mafia tanah, banyak aktor pemerintah yang sering ikut serta. Bahkan, sisa Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil akui bila dalam operasi mafia tanah itu aparatnya sering ikut serta.Data menunjukkan sekitaran 125 pegawai telah dijatuhkan teror atas bermacam pelanggaran. Sampai, perlu teror berat berwujud penghentian untuk pegawai yang dapat ditunjukkan kerjakan penyelewengan kekuasaan (pemalsuan dokumen, pungli, korupsi).

Pada idenya mafia tanah memiliki beberapa modus yakni;Pertama, mereka keluarkan dan/atau menggunakan lebih satu surat alas hak berwujud girik/pipil/kekitir/yasan/letter c/surat tanah perwatasan/register/surat informasi tanah/surat pernyataan penguasaan fisik atau nama lainnya seperti, surat informasi tidak konflik, atau surat-surat lainnya yang berkaitan dengan tanah oleh kepala desa/lurah ke sejumlah pihak pada satu bidang tanah yang sama. Kedua , mereka keluarkan dan/atau menggunakan dokumen yang diindikasi palsu terkait tanah.Ketiga , mereka kerjakan okupasi atau penguasaan tanah tanpa izin di atas tanah punyai seorang (Hak Punyai/HGU/HGB/HP/HPL) baik yang selesai telah atau yang berjalan haknya. Keempat, artis menukar/mengubah/ menghilangkan pacak tanda batas tanah.Kelima, artis sampaikan keinginan sertifikat alternative karena musnah, sementara sertifikat itu tetap ada dan masih dipegang oleh pemiliknya, sampai mengakibatkan ada dua sertifikat di atas satu bidang tanah yang sama. Langkah pertama Menteri Hadi untuk menyikat mafia tanah adalah memberi perintah semua Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia untuk mempercepat implementasi Program Penting Nasional (PSN) Register Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program yang ditangani sejak 2017 ini sebagai implementasi dari tugas ATR/BPN untuk membikin kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, yaitu dengan mendaftarkan semua tanah di Indonesia. Karena ada sertifikat, jadi tidak ada lokasi yang bertumpang-tindih. Selain itu, masyarakat tidak perlu kuatir kembali dengan mafia tanah. Presiden Joko Widodosaat penetapan langsung memrintahkan Hadi Tjahjanto untuk sesegera menyelesaikan permasalahan konflik tempat dan permasalahan sertifikat tanah, terhitung permasalahan proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Reinventing UUPA 1960

Komunikasi Agraria untuk Memberantas Mafia Tanah

Persoalan pertanahan sejak Indonesia merdeka sampai saat ini masih penting. Karenanya, Menteri Hadi perlu reinventing atau menggali kembali nilai dan akar Undang-Undang No 5/1960 berkenaan Ketetapan Dasar Dasar Agraria yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Dasar Agraria (UUPA). Keinginan yang menimpasi ditetapkannya UUPA adalah membuat pemerataan formasi penguasaan tanah untuk mengangkat martabat dan kesejahteraan kelompok tani. Programland reformatau pembaruan agraria sebagai intisari khusus dalam UUPA 1960, oleh Bung Karno disebutkan sebagai satu segi mutlak dari jalannya revolusi Indonesia.

Selain mewujudkan pembaruan agraria yang berdasarkan semangat UUPA 1960, pemerintah berkewajiban siapkan infrastruktur yang andal untuk bertani, seperti prasarana irigasi, mekanisasi, bibit, dan pupuk. Konflik agraria yang biasa terjadi sampai saat ini, baik di pedesaan atau perkotaan. Kementerian ATR/BPN perlu strategi komunikasi massa untuk mereduksi konflik itu. Strategi komunikasi tidak cuma memberikan informasi dan terbuka terkait rumor penting Kementerian ATR/BPN. Tetapi juga membantu dan memberikan advokasi untuk masyarakat luas terkait persoalan pertanahan. Sampai masyarakat rasakan ada kepastian hukum dan menahan mafia tanah. Saat ini, petani Indonesia yang kuat hubungan dengan pertanahan, telah masuk ke perangkap politik pertanian global yang mengakibatkan ketidakmandirian dalam sektor sarana produksi dan tata niaga perdagangan.

Usaha untuk mewujudkan politik pertanian yang kuat telah dikerjakan oleh beberapa pendiri bangsa. Bung Karno sering menegaskan bila kehadiran bangsa Indonesia betul-betul diputuskan oleh kemampuan penuhi kepentingan esensial untuk rakyat terutamanya kepentingan pangan. Untuk itu kelompok petani harus dikuatkan usahanya. Politik pertanian harus dikokohkan lewat reformasi agraria dan memberi kebebasan untuk berserikat dan tetapkan usaha secara bebas. Lamngka itu diharapkan bisa turut membantu permasalahan pangan yang sampai saat ini masih menerpa kehidupan bangsa. Ini dapat ditunjukkan dari komoditas pertanian yang semestinya betul-betul mudah dimasukkan di negeri ini, realitanya sering jarang dan harga terus turun-naik. Persoalan kelangkaan komoditas pertanian sebagai pertanda bila pembangunan pertanian belum sukses.

Menyebabkan produk impor dan ilegal menyebar dan menjadi permainan harga oleh mafia pangan. Penyempurnaan tata niaga pangan selama ini kurang efektif. Apalagi kondisi Indonesia pada saat ini betul-betul riskan di harga internasional karena tidak berkorelasi langsung dengan ongkos produksi dan keuntungan. Selama ini bermacam stimulasi ke petani kurang cocok sasaran. Walaupun sebetulnya stimulasi itu semestinya bisa menarik produksi pangan dalam negeri. Mengatur ulangi tata niaga pangan perlu kestabilan dan integritas dari beberapa praktisi dan birokrasi pertanian. Program Menteri ATR/Kepala BPN lalu yakni akan hapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah rumah atau rumah masyarakat menengah ke bawah perlu dikonkretkan oleh Menteri Hadi Tjahjanto. Perlu sesegera tetapkan syarat apa yang akan dibebaskan dalam pembayaran PBB.

Perlu uji coba ulang proses penatausahaan PBB khususnya untuk rumah komersial dan rumah terbatas. Ingat proses PBB yang jalan pada Kantor Service Pajak (KPP) Pratama selama ini belum efektif dan inefisien. Sektor Perkebunan sebagai komponen PBB yang belum ditangani dengan optimal. Kemampuan sektor itu seharusnya jangan dilihat remeh. Ditambah komoditas perkebunan pada saat ini sedang cerah. Penatausahaan PBB sektor perkebunan pada saat ini diberi dari KPPBB ke KPP Pratama. Menyebabkan semakin beban yang ditangani oleh KPP Pratama. PBB dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBPHTB) selama ini ialah sumber pendapatan daerah, tetapi bukan terhitung sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua pajak itu sebagai pajak pusat, dan daerah hanya terima segi dari kedua pajak itu sebagai dana perimbangan yang besarnya cukup memiliki arti.