Korban Begal di NTB Jadi Terdakwa, Ambil Perhatian Khalayak sampai Kasusnya Disetop

Patromaks.com – Kasus korban perampok Amaq Sinta (34) yang diputuskan terdakwa oleh Polres Lombok tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) jadi perhatian khalayak. Amaq diputuskan sebagai terdakwa karena membuat dua perampok yang akan ambil motornya terbunuh. Banyak faksi berkeberatan dengan status terdakwa yang dipakai Amaq Sinta karena dia sebenarnya ialah korban yang coba membuat perlindungan diri.

Selanjutnya, ada tekanan supaya polisi lakukan gelar kasus kasus itu supaya terbentuk keadilan untuk korban pembegalan itu. Kepolisian Wilayah (Polda) NTB juga menggantikan pengatasan kasus itu dari Polres Lombok tengah pada Kamis (14/4/2022).

Korban Begal di NTB Jadi Terdakwa, Ambil Perhatian Khalayak sampai Kasusnya Disetop

Urutan pembegalan

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto menerangkan, kasus yang jadi perhatian khalayak itu bermula dari info yang diterima Polres Lombok tengah pada Minggu (10/4/2022) jam 01.30 Wita. Waktu itu, di Jalan Raya Desa Babila, Dusun Tukar, Kecamatan Praya Timur, Lombok tengah, ada 2 orang terkapar bersimbah darah. Berdasar info awalnya itu, Polres Lombok tengah bertandang ke tempat peristiwa kasus (TKP) dan mendapati bukti jika 2 orang korban yang meninggal ialah lelaki berinisial OWP (21) dan PE (30). Di TKP diketemukan tanda bukti berbentuk sebuah pisau dengan panjang 30 cm, dua kaus atau pakaian punya ke-2 korban, celana punya korban dan sebuah sepeda motor punya korban OWP, jelas Kapolda dalam tayangan persnya di Polda NTB, Kamis (14/4/2022).

Seterusnya, polisi menyelidik kasus itu. Hasil dari info yang sudah digabungkan penyidik, peristiwa itu berawal pada Minggu (10/4/2022) pagi hari saat Amaq Sinta berkendaraan memakai sepeda motor warna merah. Waktu itu, Amaq diadang oleh 4 orang yang memakai 2 buah sepeda motor. Dua dari 4 orang itu, memakai sepeda motor warna hitam dekati Amaq. Ke-2 nya memaksakan Amaq memberikan motor yang dipakainya. Sementara, dua yang lain, yaitu berinisial HO dan WA ada di belakang menyaksikan keadaan.

Saat diadang oleh OWP dan PE, AS (Amaq Sinta) lakukan pembelaan yang menyebabkan OWP dan PE wafat di TKP karena cedera tusuk di badan ke-2 nya, sementara HO dan WA larikan diri, terang Djoko. Berdasar hasil visum pada OWP dan PE, diketemukan bukti jika ada cedera tusuk. Sementara Amaq cuma alami cedera bengkak pada tangan samping kanan yang diperhitungkan disebabkan oleh kejadian pemaksaan untuk memberikan kendaraan. Atas penyidikan itu, polisi juga amankan dua perampok yang lain yang selamat dalam peristiwa itu. Polisi memutuskan Amaq sebagai terdakwa.

Kabareskrim sampai Kapolri mulai bicara

Kepala Tubuh Reserse Kriminil (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memandang, korban perampok yang diputuskan terdakwa di NTB harus memperoleh pelindungan. Pelindungan itu, karena saat kejadian pembegalan itu terjadi, Amaq Sinta harus memberi perlawanan karena jika tidak maka jadi korban. Saya anggap, jika betul yang berkaitan lakukan perlawanan atau pembelaan paksakan, dalam pengertian jika tidak dilaksanakan menjadi korban beberapa aktor, ya harus diproteksi, tutur Agus, Jumat (15/4/2022).

Agus juga merekomendasikan Kepala Kepolisian Wilayah (Kapolda) NTB untuk lakukan gelar kasus dengan mengundang faksi kejaksaan, figur warga dan figur agama. Menurut Agus, beberapa figur itu dapat diminta gagasannya untuk tentukan apa kejadian perampok itu pantas atau mungkin tidak untuk ditindak lanjuti. Anjuran Saya ke Kapolda NTB untuk mengundang gelar kasus yang terjadi dengan faksi kejaksaan, figur warga dan figur agama di situ, sebut Agus. Meminta anjuran dan saran pantas bukankah kasus ini dilaksanakan proses hukum. Legalitas warga bisa menjadi dasar cara Polda NTB seterusnya, papar ia.

Dalam pada itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka suara berkenaan kasus itu. Menurut Listyo, Polda NTB sudah lakukan gelar kasus sama seperti yang disuruh. Kapolda NTB sudah melakukan gelar kasus dan akan selekasnya lakukan press release berkaitan kasus Sdr. Amaq Sinta, tutur Sigit, diambil dari account Instagramnya, @listyosigitprabowo, Sabtu (16/4/2022). Di lain sisi, peraturan lain diambil oleh Kepala Kepolisian Wilayah (Kapolda) Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno. Hendro pastikan, korban perampok yang bela diri tidak diolah secara hukum.

Bahkan juga, Polda Lampung akan memberi penghargaan ke masyarakat yang sukses gagalkan kejahatan perampok. Hendro menjelaskan, warga tak perlu takut dengan beberapa aktor perampok. Menurut dia, aparatur kepolisian tidak akan mengolah masyarakat yang bela diri dan menjaga barangnya. Tidak boleh takut menantang perampok, kata Hendro di Mapolda Lampung, Sabtu (16/4/2022).

Hendro menambah, bila ada warga yang sukses gagalkan pembegalan dan menyebabkan aktor meninggal karena korban bela diri, faksinya akan memberi penghargaan. Di Lampung, jika ada perampok yang terbunuh oleh korban karena bela diri, tidak diolah hukum. Saya akan berikan penghargaan masyarakat yang bisa melumpuhkan perampok, kata Hendro

Kasusnya disetop

Polda NTB pada akhirnya hentikan penyelidikan pada Murtede alias Amaq Sinta, korban perampok di Lombok tengah sebagai terdakwa. Djoko sampaikan, pemberhentian penyelidikan itu diputuskan berdasar hasil gelar kasus khusus yang mengaitkan jika tidak tercukupi elemen pidana atas perlakuan yang sudah dilakukan oleh Amaq Sinta. Dalam masalah ini, Amaq Sinta lakukan pembelaan diri pada perampok yang usaha merebut motornya. Bukti yang dikatakan dalam gelar kasus khusus barusan ialah yang sudah dilakukan oleh saudara M (Murtede alias Amaq Sinta) ialah tindakan pembelaan mau tak mau, hingga pada sekarang ini tidak ditemukannya elemen tindakan menantang hukum baik secara formal dan materil, kata Djoko.

Hukum formal yang diartikan Djoko seperti ditata dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP, yang mengatakan seorang tidak bisa dijatuhi hukuman karena lakukan tindakan pembelaan genting untuk bela diri atau seseorang atau hartanya dari gempuran atau teror yang menantang hukum. Sementara hukum materil ialah tindakan yang sudah dilakukan oleh Amaq Sinta atas kematian dua perampok yang serangnya. Disamping itu, Djoko sampaikan, faksinya mengaitkan kasus itu disetop merujuk pada Pasal 30 Ketentuan Kapolri nomor enam tahun 2019 mengenai Penyelidikan Tindak Pidana.

Amaq mengucapkan syukur kasus disetop

Murtede alias Amaq Sinta juga mengucapkan syukur sesudah kasusnya disetop oleh Polda NTB. Alhamdulillah saya bebas, hati saya suka dan mengucapkan syukur, kata Amaq Sinta dengan kepala menunduk di depan media, Sabtu (17/4/2022). Ia juga memberi pesan supaya warga berani menantang kejahatan. Tidak ada kata lain selainnya menantang, ungkapkan Amaq Sinta.