KPK Menyebutkan Banyak OTT Buat Pengatasan Kasus yang Lain Terkendala

Patromaks.com – Deputi Pengusutan dan Eksekusi Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) Karyoto menjelaskan, jumlahnya operasi tangkap tangan (OTT) yang sudah dilakukan KPK sudah membuat beberapa kasus lama terlambat pengatasannya dan baru dapat diolah sekarang ini. Ini, dikatakan Karyoto untuk menerangkan argumen kasus suap legitimasi Perancangan Bujet Penghasilan dan Berbelanja Wilayah (RAPBD) Peralihan Tahun Bujet (TA) 2014 dan RAPBD TA 2015 di Propinsi Riau yang menangkap Annas Maamun baru ingin diselesaikan sekarang ini.

Ini masalah kita kemarin-kemarin di Kedeputian Pengusutan pada waktu itu memang crowded, jika kita banyak tangkapan OTT, ya semacam ini, ending-nya semacam ini, tutur Karyoto, dalam pertemuan jurnalis, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Kembali Ditahan

Tetapi, Karyoto pastikan KPK akan menyelesaikan kasus-perkara lama yang belum usai. Menurutnya, kasus Annas Maamun sebagai beban untuk KPK yang perlu dituntaskan. Karena, kasus yang menangkap bekas Gubernur Riau itu sebagai tunggakan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) yang sudah dilakukan periode kemarin. Ini ialah surat perintah penyelidikan dari 2015 memang berasa lumayan lama akan tetapi ini ialah beban dibanding tunggakan-tunggakan surat perintah penyelidikan yang lama, kata Karyoto.

KPK Menyebutkan Banyak OTT Buat Pengatasan Kasus yang Lain Terkendala

Annas dipandang masih pantas untuk jalani proses hukum walau sudah berumur 81 tahun. Menurutnya, keadaan kesehatan Annas sudah dicheck dokter saat sebelum dilaksanakan proses hukum. Secara kesehatan, dokter masih pertanggung jawabkan beliau pantas disodorkan di persidangan, sebut Karyoto. Dalam kasus ini, KPK menyangka Annas menyogok faksi Dewan Perwakilan Rakyat Wilayah (DPRD) Riau untuk memuluskan bujet yang sudah diatur. Untuk kebutuhan penyelidikan, KPK meredam Annas Maamun sepanjang 20 hari awal awal hari ini s/d 18 April 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.

KPK jemput paksakan Annas Maamun dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau di hari ini. Penjemputan Annas dilaksanakan sesudah ia tidak kooperatif penuhi panggilan penyidik. Annas awalnya sudah jalani hukuman penjara karena kasus korupsi lainnya. Pada 21 September 2020, Annas bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung sesudah jalani hukuman dalam kasus korupsi berkaitan pindah peranan tempat di Propinsi Riau. Dia mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo pada September 2019. Pada 2015, Annas dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara ke Annas karena bisa dibuktikan bersalah.

Pada 2018, Annas ajukan kasasi ke Mahkamah Agung tetapi kasasi itu ditampik dan MA memberatkan hukuman Annas jadi 7 tahun penjara. Pada September 2019, Presiden Jokowi memberi grasi ke Annas dengan argumen kemanusiaan. Memang dari segi kemanusiaan memang umurnya juga uzur dan sakit-sakitan terus hingga dari kacamata kemanusiaan, itu diberi, kata Jokowi pada 27 November 2019. Dalam surat permintaannya, Annas berasa dianya telah uzur, sakit-sakitan, renta, dan keadaan kesehatannya mulai turun. Dengan bekal info dokter, Annas akui terserang penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan napas sesak.

KPK Sesali Belum Ada Dampak Kapok Aktor Korupsi

Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) mengatakan tiga operasi tangkap tangan (OTT) yang sudah dilakukan di awal 2022 ini semestinya memberi dampak kapok supaya warga tak lagi lakukan korupsi. KPK mengharap dari rangkaian aktivitas tangkap tangan pada beberapa minggu paling akhir ini, karena awalnya saja telah yang ke-3 di bulan Januari, kami mengharap ini tidak bisa terjadi kembali, kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dia menginginkan penangkapan untuk penangkapan itu memberi dampak kapok, sekalian evaluasi untuk warga supaya tak lagi lakukan korupsi. Supaya kapok dan takut untuk lakukan korupsi hingga kami mengharap Indonesia dapat betul-betul bebas dari korupsi, tutur ia.

KPK, lanjut Ghufron, sedih dengan masih jumlahnya tindak pidana korupsi, ditambah mengikutsertakan petinggi khalayak sebagai penyelanggara negara yang menggenggam pucuk amanah rakyat, bersepakat jahat dengan beberapa pihak tertentu untuk membuat bertambah diri kita atau seseorang dengan beberapa cara yang tidak bisa dipercaya.

KPK menghimbau ke perbankan atau beberapa pihak jasa keuangan yang lain, bila menjumpai atau layani transaksi bisnis keuangan yang meresahkan atau pantas diperhitungkan ada tanda-tanda tindak pidana korupsi, seperti penarikan uang dengan jumlah yang besar agar sampaikannya ke KPK atau aparatur penegak hukum yang lain.