Kuasa Hukum Audit BPK Jadi Pertimbangan Adam Damiri

patromaks – Kuasa hukum sisa Direktur Khusus (Dirut) PT Asabri Adam Damiri, Jose Andreawan mengatakan vonis bersalah pada client-nya seharusnya tidak ada. Karena, menurut Jose, sejauh Adam Damiri menggenggam sebagai Dirut PT Asabri periode 2009-2016, hasil Audit BPK selalu menjelaskan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Jose menerangkan, sejauh persidangan, client-nya sudah memperlihatkan tidak ada aliran dana yang didapatkan untuk membikin semakin bertambah kita. Ini jadi bantahan esensial atas dakwaan yang didakwakan ke Adam Damiri. “Keputusan yang dijatuhkan ke Adam Damiri seharusnya memberikan rasa keadilan.

Argument-nya ada dissenting penilaianon yang disebutkan oleh satu diantaranya anggota Majelis Hakim yang bereskan kasus Adam Damiri, yakni permasalahan mekanisme penghitungan rugi negara. Menurut hakim itu, apa yang telah dilaksanakan oleh BPK tidak sesuai dengan PSAK standar akuntansi atau kegiatan rutin yang ada di korporasi selama ini,” papar Jose dalam informasi terdaftar Saksi ahli yang dihadirkan dari BPK hanya kalkulasi asset PT Asabri yang ada berupa saham dan reksadana.

Saksi ahli itu, menurut Jose, belum kalkulasi dengan detail asset sebenarnya yang dimiliki PT Asabri. Karena itu, tim kuasa hukum Adam Damiri benar-benar menyesalkan claim rugi besar sejumlah Rp22,7 triliun yang terlampau dibesarkan sejak awalannya. Walaupun sebetulnya, angka itu diminta majelis hakim untuk dianggap kembali oleh BPK.

Jose menerangkan, dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada periode 2012-2019. Walaupun sebetulnya Adam Damri menggenggam sejak periode 2009-2016 dan sebagainya status itu dijabat oleh seorang. Saat periode Adam Damiri, nilai korupsi yang terjadi didakwa hanya beberapa Rp2,7 triliun sementara rugi selanjutnya sekitar Rp20 triliun.

“Sejak awalannya, kami menduga ada banyak faksi yang mempunyai kebutuhan sampai ada beban berat buat majelis hakim dari Pengadilan Tipikor untuk memvonis Adam Damiri,” katanya. Sisa Kepala Seksi PKBL PT Asabri Zulkarnaen Effendi punya pandangan selaras.

Menurutnya, audit BPK sepanjang Adam Damiri menggenggam selalu berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Karena itu, si dia sama opini jika vonis hukum pada sisa atasannya Adam Damiri sebenarnya tidak perlu terjadi.

Kuasa Hukum Audit BPK Jadi Pertimbangan Adam Damiri

Indonesia Jadi Tuan Rumah Dalam Motocross MXGP Tahun 2022

Menurut hemat saya, investasi semua sudah dikerjakan dengan kehati-hatian karena PT Asabri selalu diaudit setiap tahun. Bila sampai terjadi korupsi, saya kira itu aneh,” katanya. Sementara itu, perwakilan keluarga Adam Damiri, Linda Susanti mengakui bersedih dengan vonis yang dikasih hakim.

Linda menjelaskan majelis hakim tidak berlaku objektif dengan melihat bukti-bukti yang berada di persidangan. Tetapi kami menyayangkan mengapa hakim tidak melihat bukti-bukti yang ada,” papar Linda.

Apalagi, ungkap Linda, majelis hakim juga tidak mengangsung prestasi dan pengorbanan selama ini yang sudah dikasih Adam Damiri ke negara. Segalanya itu semestinya jadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan pertimbangan yang objektif.

Hasil audit BPK atas PT Asabri yang setiap tahun selalu WTP dan mampu menghasilkan keuntungan beberapa ratus miliar rupiah untuk perusahaan. membuat PP 102 untuk kesejahteraan prajurit TNI/Polri dan ASN Kemhan, dan berbakti ke negara sejauh 33 tahun di TNI.

Saya berharap kepada pihak berkuasa melihat kasus ini se-objektif peluang, agar orang yang tidak bersalah tidak dijatuhkan hukuman dan harus dibebaskan,” katanya. Menurut Jose, sepanjang persidangan client-nya telah menunjukkan tidak ada saluran dana yang didapat untuk membuat bertambah diri kita.

Ini juga, bebernya, jadi bantahan fundamental atas tuduhan yang didakwakan ke Adam Damiri. “Keputusan yang dijatuhkan ke Adam Damiri semestinya memberi rasa keadilan. Argumennya ada dissenting penilaianon yang dikatakan oleh salah satunya anggota Majelis Hakim yang tangani kasus Adam Damiri, yaitu masalah sistem perhitungan rugi negara.

Menurut Hakim itu, apa yang sudah dilakukan oleh BPK tidak sesuai PSAK standard akuntansi atau rutinitas yang berada di korporasi sejauh ini,” tutur Jose dalam info tercatat. Jose mengatakan saksi pakar yang didatangkan dari BPK cuman hitung asset PT Asabri yang ada berbentuk saham dan reksadana.

Saksi pakar itu dinilai belum hitung dengan detail asset sebetulnya yang dipunyai PT Asabri. Karenanya, ungkapkan Jose, team kuasa hukum Adam Damiri sangat menyesalkan rugi besar sebesar Rp 22,7 triliun yang pernah terlalu dibesarkan semenjak awalnya.

Walau sebenarnya, angka tersebut disuruh Majelis Hakim untuk diakui kembali oleh BPK. Jose menjelaskan sangkaan tindak pidana korupsi dituduh terjadi pada masa 2012-2019. Walau sebenarnya client-nya Adam Damri memegang semenjak masa 2009-2016 dan seterusnya status itu dijabat oleh seseorang.

Saat masa Adam Damiri, nilai korupsi yang terjadi dituduh cuman sejumlah Rp 2,7 triliun sementara rugi sesudahnya sekitaran 20 triliun.