MA Tolak Tuntutan Masalah Ketentuan Kekerasan Seksual

patromaks – Mahkamah Agung ( MA ) menampik tes materi Ketentuan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Penelitian, dan Tehnologi ( Permendikbudristek ) Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Penangkalan dan Pengatasan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Permintaan tes materi itu disodorkan oleh Instansi Kerapatan Tradisi Alam Minangkabau Sumatera Barat. “Kita (pemerintahan) mengucapkan syukur, berdasar informasi yang dimuat pada web kepaniteraan MA yang kami terima, jika MA sudah menampik permintaan hak tes materi (judicial ulasan) pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Sekarang ini kami menanti relaas keputusan diartikan dari MA,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pengajaran, Kebudayaan, Penelitian, dan Tehnologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang dalam penjelasannya.

Menurut dia, Permendikbudristek ini sebagai usaha penangkalan kekerasan seksual dan usaha pengokohan mekanisme pengatasan kekerasan seksual yang memihak pada korban. Kehadiran inovasi ketentuan ini ditujukan supaya diwujudkan lingkungan perguruan tinggi yang aman untuk semua sivitas akademisa dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri.

Karena itu, Irjen Kemendibudristek sampaikan animo ke sivitas akademisa se-Indonesia, beragam instansi warga sipil, dan komune yang sudah memberikan dukungan lahirnya ketentuan menteri itu dan menjaga proses tes materi. Awalnya, Instansi Kerapatan Tradisi Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat ajukan tes materi itu ke MA.

MA Tolak Tuntutan Instansi Tradisi Minang

MA Tolak Tuntutan Masalah Ketentuan Kekerasan Seksual

Ketentuan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Penelitian, dan Tehnologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Penangkalan dan Pengatasan Kekerasan Seksual (PPKS) semakin kuat posisinya. Ini sesudah Mahkamah Agung (MA) sah menampik tuntutan tes material atau judicial ulasan pada Permendikbudristek PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang menjelaskan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 datang sebagai jalan keluar atas beragam kasus kekerasan seksual yang terjadi di cakupan perguruan tinggi.

“Kami mengucapkan syukur MA sudah menampik permintaan hak tes materill pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021,” jelas Chatarina. Permendikbudristek ini, terangnya, sebagai usaha penangkalan kekerasan seksual dan usaha pengokohan mekanisme pengatasan kekerasan seksual yang memihak pada korban.

Kehadiran inovasi ketentuan ini ditujukan supaya diwujudkan lingkungan perguruan tinggi yang aman untuk semua sivitas akademisa dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri.

Karena itu, Irjen Kemendibudristek sampaikan animo ke civitas academica se-Indonesia, beragam instansi warga sipil dan komune yang sudah memberikan dukungan lahirnya ketentuan menteri itu dan menjaga proses judicial ulasan

Lahirnya peraturan yang ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim ini menurut Chatarina ialah momen membuat perlindungan masyarakat pengajaran tinggi dari teror kekerasan seksual yang menghancurkan masa datang.

Ia mengucapkan terima kasih ke civitas academica se-Indonesia dan beragam instansi warga sipil dan komune yang sudah memberikan dukungan lewat pergerakan atau amicus curiae supaya Permendikbudristek PPKS tidak diurungkan. Awalnya, Instansi Kerapatan Tradisi Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat ajukan tuntutan berbentuk JR ke MA pada Rabu (2/3), dengan Nomor Kasus 34 P/HUM/2022.

Dalam tuntutannya, LKAAM minta MA untuk mengevaluasi kembali penerbitan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 mengenai PPKS di Lingkungan Pengajaran Tinggi. Untuk dipahami, berdasar survey Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada 2022, 92 % informan yang ketahui mengenai Permendikbudristek PPKS memberikan dukungan kehadiran ketentuan itu.