MK Tolak Permintaan Batas Umur Pensiun Prajurit TNI

Patromaks.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menampik permintaan tuntutan atas ketentuan batasan umur pensiun TNI. Tuntutan itu awalnya dikirimkan oleh pensiunan TNI Euis Kurniasih dan lima pemohon yang lain supaya batasan umur pensiun prajurit perwira tertinggi 58 tahun dan bintara dan tamtama 53 tahun disetarakan dengan ketetapan umur pensiun anggota Polri. Menampik permintaan beberapa pemohon untuk semuanya, kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan amar keputusan, Selasa (29/3/2022).

Dalam pemikirannya, Mahkamah mengatakan jika pemohon II Jerry Indrawan, pemohon III Hardiansyah, pemohon IV Ismail Irwan Marzuki dan pemohon V Bayu Widiyanto tidak mempunyai posisi hukum untuk ajukan permintaan a quo. Disamping itu, dasar permintaan beberapa pemohon dipandang tidak berargumen. Dalam dasar permintaannya, pemohon minta supaya batasan umur pensiun prajurit perwira TNI tertinggi 58 tahun dan bintara-tamtama 53 tahun yang ditata dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI, disetarakan dengan ketetapan umur pensiun anggota Polri. Adapun anggota Polri pensiun pada umur 58 tahun. Tetapi, polisi yang memiliki ketrampilan khusus dan benar-benar diperlukan bisa dipertahankan s/d umur 60 tahun.

Dalam keputusan kasus nomor 62/PUU-XIX/2021 ini, ada empat hakim konstitusi yang memiliki pendepat berlainan (dissenting penilaianon) dari keputusan itu. Ke-4 yaitu Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih.
MK Tolak Permintaan Batas Umur Pensiun Prajurit TNI

Semestinya diwujudkan

Enny Nurbaningsih, yang sebagai wakil tiga hakim yang lain yang mengatakan disseting penilaianon menerangkan, Mahkamah semestinya merestui permintaan beberapa pemohon supaya batasan umur pensiun bintara dan tamtama disetarakan dengan batasan umur pensiunan anggota kepolisian diwujudkan. Menurut dia, permintaan yang dikirimkan pemohon berargumen berdasar hukum. Terkait dengan batas umur pensiun bintara dan tamtama disetarakan dengan umur pensiun pada anggota kepolisian sebagai hal yang semestinya diwujudkan oleh Mahkamah karena berargumen menurut hukum, kata Enny saat membacakan oppion dissenting. Selain factor berargumen menurut hukum, Enny menjelaskan jika permintaan itu semestinya diwujudkan Mahkmah karena ada ketidaktahuan waktu penuntasan Koreksi UU Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI.

Disamping itu, Enny memandang, frasa umur pensiun tertinggi 53 tahun untuk bintara dan tamtama dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 berlawanan dengan UUD 1945 karena tidak berkekuatan mengikat. Sementara, untuk batasan umur pensiun perwira tinggi 58 tahun, Enny menjelaskan jika frasa itu cuman berlaku untuk perwira yang di saat ketentuan itu dibikin belum dipastikan pensiun. Terkait dengan alasan pemohon yang mengatakan frasa dalam etika Pasal 53 yang mengatakan prajurit melakukan dinas keprajuritan sampai umur tertinggi 58 tahun untuk perwira, dan frasa dalam etika pasal 71 huruf a UU TNI yang mengatakan umur pensiun tertinggi 58 tahun untuk perwira cuman berlaku untuk prajurit TNI yang di tanggal undang-undang ini diundangkan belum dipastikan pensiun dari dinas TNI, tambah ia.

Andika pernah meminta hakim arif

Diperjalanan sidang tuntutan ini, Panglima TNI Jenderal Andika Gagah pernah datang lewat virtual pada Selasa (8/2/2022). Dalam peluang itu, Andika menjelaskan, sekarang ini pemerintahan dan DPR tengah mengulas gagasan peralihan pada UU TNI. Menurut dia, gagasan peralihan itu terhitung mengulas peralihan batasan umur pensiun. Kami menerangkan jika sekarang ini pemerintahan dan DPR akan mengulas gagasan undang-undang peralihan atas UU TNI yang sudah masuk ke daftar program legislasi nasional. Dalam materi undang-undang, gagasan undang-undang itu terhitung peralihan batasan umur pensiun, kata Andika, saat itu. Tetapi, Andika menjelaskan, dianya tidak bisa menerangkan lebih detil masalah gagasan peralihan itu, karena masih juga dalam ulasan. Dia juga meminta ke majelis hakim supaya mengecek, menghakimi, dan memutuskan kasus dengan biijaksana dan seadil-adilnya.

Kami meminta ke yang mulia, ketua, dan anggota majelis hakim MK RI yang mengecek, menghakimi, dan memutuskan permintaan a quo, minta sekiranya bisa memberi keputusan yang arif dan seadil-adilnya atau ex aequo et bono, katanya.

Dapat diganti

Dalam pada itu, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang sebagai wakil DPR menjelaskan, penetapan batasan umur pensiun sebagai peraturan hukum terbuka atau open legal kebijakan yang dipunyai pembentuk UU. Dengan begitu, batas umur pensiun bisa setiap saat diganti oleh pembentuk undang-undang sama sesuai tuntutan keperluan dan perubahan yang ada asal tidak berlawanan dengan UUD 1945. Dia juga mengutarakan, pemerintahan dan DPR mempunyai wawasan lakukan peralihan pada UU TNI. Memang ini longlist, tetapi bukan mustahil jadi Prolegnas Fokus, tutur ia.