Partai Karyawan Laporkan KPU ke Bawaslu

patromaks – Partai Karyawan hari ini berencana berkunjung ke Bawaslu. Selain untuk bersilaturahim, Partai Karyawan akan memberi laporan dugaan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu. Menurut Kepala Badan Ulasan Penting Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Karyawan Said Salahudin, minimum tiga pelanggaran Pemilu yang telah dilaksanakan oleh KPU.

Intisari ketetapan ini termuat dalam draf Ketetapan KPU berkenaan register dan verifikasi,” kata Said dalam penuturannya, Senin (13/6/2022). Dengan ke arah pada ketetapan itu, Said memberi contoh, karyawan pabrik asal Kabupaten Sumenep Jawa Timur yang bekerja di Kabupaten Tangerang Banten, dia hanya dapat terdaftar sebagai anggota di pengurusan Partai Karyawan Kabupaten Sumenep.

Jika ia mendaftar sebagai anggota Partai Karyawan Kabupaten Tangerang sebagai tempat domisilinya, status keanggotaannya berpotensi menuai persoalan ketika implementasi verifikasi faktual dan statusnya sebagai anggota Partai Karyawan berpotensi ditegaskan Tidak Penuhi Syarat (TMS) oleh KPU.

Kedua , Said melanjutkan, terkait masa kampanye yang sudah ditegaskan KPU hanya akan jalan sejauh 75 hari. Ketetapan ini jelas menyimpang dan bersimpangan dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 berkenaan Pemilu.

Walaupun sebetulnya, ucapnya, konstruksi UU Pemilu membuat design masa kampanye minimal 7 bulan dan bisa dibuat s/d sembilan bulan. Said melihat bila KPU telah salah paham menggambarkan kampanye. Walaupun sebetulnya, kampanye sebetulnya adalah hak rakyat untuk kenali visi, misi, dan program partai politik. Sampai seharusnya kampanye disaksikan sebagai keperluan pemilih untuk edukasi politik, bukan peserta pemilu hanya.

Partai Karyawan Laporkan KPU ke Bawaslu

“Karena itu dengan disunatnya waktu kampanye oleh KPU, hal itu dapat disimpulkan bila KPU secara sengaja ingin awasi hak dan kesempatan masyarakat untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya informasi berkenaan peserta Pemilu dan awasi waktu untuk masyarakat untuk berpikir dan menimbang-nimbang calon yang nanti akan ditetapkannya di Pemilu,” katanya.

Ketiga , dia menambahkan, terkait terbitnya Ketetapan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Berkenaan Jenjang dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Umum 2024 (PKPU 3/2022). Dalam Ketetapan itu jelas sekali terlihat bila KPU tidak mempunyai persiapan yang masak untuk melangsungkan Pemilu 2024.

“Baru kali ini saya merasakan ada PKPU yang mengatur terkait jadwal jenjang, di dalamnya umum sekali. Seperti kisi-kisi saja. Tidak ada pemerincian yang jelas dari tiap jenjang yang akan ditangani,” jelasnya.

Said menegaskan bila Partai Karyawan jelas betul-betul dirugikan dengan ketetapan jadwal jenjang itu. Sebagai partai politik akan calon Peserta Pemilu, Partai Karyawan mempunyai hak atas informasi pemilu yang lengkap dan jelas dari KPU agar dapat mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin.

Sementara, diawali dari jadwal penyampaian data dan dokumen partai ke Proses informasi politik (Sipol) KPU,l sampai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), tidak ada satu yang jelas diatur waktunya dalam PKPU 3/2022.

Walaupun sebetulnya dari Pemilu ini kita akan membuat pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk periode lima tahun berikut,” tegasnya. “Beberapa permasalahan di atas itu yang akan kami laporkan ke Bawaslu. Sebagai lembaga yang bekerja meluruskan penyimpangan Pemilu jelas Bawaslu harus mengambil tindakan pada KPU,” katanya.