Pemerintahan Perlu Dampingi Proses Pengembalian Modal Investor Robot Trading

patromaks – Tindakan pemerintahan lewat barisan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI yang hentikan aktivitas operasional (mengunci) beberapa perusahaan robot trading/auto trading ilegal pantas dihargai.

Walau begitu, yang sudah dilakukan barisan Kemendag itu sebenarnya telat. Jika dipandang ilegal karena memakai broker luar negeri, harusnya penyegelan dilaksanakan tidak lama sesudah perusahaan itu berdiri (saat perusahaan baru mempunyai sedikit member), hingga dana yang digabungkan belum capai trilyunan seperti saat ini (yang mempunyai potensi bikin rugi beberapa puluh bahkan juga beberapa ratus ribu orang).

Jika beberapa perusahaan itu disegel karena dipandang sudah salah gunakan SIUPL (Surat Ijin Usaha Pemasaran Langsung) karena barang yang didaftarkan berlainan sama yang dipasarkan dan sudah lakukan pengumpulan dana warga (hingga terhitung aktivitas yang dilarang dilaksanakan oleh perusahaan yang mempunyai SIUPL), kenapa perusahaan tidak selekasnya dikasih peringatan selanjutnya SIUPL-nya ditarik? Bila saat sebelum penyegelan ada proses pencabutan SIUPL (dan dipublikasikan oleh Pemerintahan secara terbuka), besarnya kekuatan rugi bisa dikurangkan karena investor yang alert mulai akan menarik modal mereka.

Penyegelan yang sudah dilakukan barisan Kemendag di bulan Januari 2022, harusnya dapat dilaksanakan beberapa bulan kemarin. Tetapi awalnya Kemendag cuman hanya memblok website perusahaan robot trading.

Hal tersebut jadi sela untuk perusahaan untuk membikin kesan-kesan jika tidak ada permasalahan dengan hal pemberian izin, dan SIUPL juga terus jadi ‘barang dagangan’ mereka (secara terus-terang menginfokan SIUPL sebagai salah satunya ijin yang dipunyai). Dalam syarat pengajuan SIUPL, perusahaan diharuskan untuk mempunyai program marketing yang terang, terbuka dan logis dan tidak berupa pola jaringan marketing terlarang.

Saat mengeluarkan SIUPL, apa regulator berkaitan tidak pelajari terlebih dahulu polanya (murni MLM atau ponzi)? Kenapa sesudah SIUPL keluar, baru selanjutnya ribut-ribut dipandang pola ponzi? Tidakkah harusnya ada tingkatan untuk membahas mekanisme marketingnya lebih dulu (oleh regulator berkaitan di bawah Kemendag), saat sebelum mengeluarkan SIUPL? Klarifikasi pada perusahaan pemohon SIUPL dilaksanakan oleh federasi, yaitu Federasi Pemasaran Langsung Indonesia (APLI) dan/atau Federasi Perusahaan Pemasaran Langsung Indonesia (AP2LI).

Federasi diikutsertakan Kemendag untuk lakukan klarifikasi document perusahaan yang ajukan permintaan SIUPL supaya sesuai ketentuan, dimulai dari pemasaran rencana, kaidah dan klarifikasi ijin beredar produk mekanisme yang tidak ke arah money games atau pola piramida (pola ponzi).

Pemerintahan Perlu Dampingi Proses Pengembalian Modal Investor Robot Trading

 

Pemerintahan Perlu Dampingi Proses Pengembalian Modal Investor Robot Trading

Hal tersebut diaplikasikan ke semua perusahaan yang ajukan permintaan SIUPL. Tetapi tertanggal 2 Februari 2022, ada anjuran di website AP2LI yang pokoknya memberitahukan jika: SIUPL dan keanggotaan dalam sebuah assosiasi/organisasi, bukan agunan atas kepatuhan perusahaaan pemasaran langsung pada peraturan.

Dari anjuran itu diambil kesimpulan jika: federasi tidak bertanggungjawab atas pelanggaran yang sudah dilakukan oleh perusahaan sebagai anggotanya. Sebagai pertanyaan ialah: apa federasi tidak selective saat terima perusahaan yang tergabung jadi anggotanya dan kenapa anjuran itu baru dikeluarkan saat penyegelan dan bukan awalnya? Bila kita berbicara secara general (lepas dari kasus perusahaan robot trading ilegal), tuduhan pola ponzi pada perusahaan yang telah mempunyai SIUPL akan memunculkan tanda pertanyaan. Karena seharusnya SIUPL menjadi filter.

Jika terjadi penyimpangan ijin sesudah terbitnya SIUPL (karena barang yang dipasarkan berlainan sama yang mendapatkan ijin) seperti yang sudah dilakukan oleh perusahaan robot trading, kemungkinan tidak bisa dihindari.

Tetapi untuk pola ponzi, harusnya dapat dihindari jika saat sebelum mengeluarkan SIUPL, regulator berkaitan lakukan klarifikasi dengan teliti dan ketat pada mekanisme pemasaran. Perusahaan yang mengaplikasikan pola ponzi harusnya tidak lolos untuk memperoleh SIUPL atau dalam kata lain permintaannya akan ditampik. Tetapi kenyataannya, ada perusahaan yang mempunyai SIUPL, tetapi terakhir dipandang mengaplikasikan pola ponzi.

Perlakuan penyegelan yang sudah dilakukan oleh Kemendag pada Januari 2022 mempunyai tujuan membuat perlindungan warga. Beberapa investor beberapa perusahaan itu pada hakekatnya ialah sisi dari warga yang penting diproteksi.

Kemendag dan korps-nya harusnya tidak berargumen jika: karena beberapa perusahaan itu ilegal karena itu regulator tidak menjadi perantara pengembalian modal beberapa anggota. Menurut saya, Kemendag harusnya dapat menekan semua perusahaan yang disetop aktivitas operasinya supaya selekasnya mengolah pengembalian modal beberapa investor dan perlu menjaga prosesnya.

Jika Kemendag dapat mengunci perusahaan karena dipandang ilegal, kenapa tidak dapat menekan perusahaan untuk kembalikan modal dengan argumen yang serupa (yaitu karena sudah mengumpulkan dana warga secara illegal)? Jika tidak ada kesempatan untuk beberapa perusahaan itu agar bisa bekerja kembali, Kemendag sebagai lembaga perlu umumkan dengan cara resmi (tidak cuma lewat account sosial media regulator terkait), supaya anggota tidak terombang ambing dengan keinginan yang tetap diberi oleh perusahaan robot trading. Saat penyegelan barisan Kemendag harusnya memperlihatkan keterpihakan pada beberapa investor dengan tidak melepaskan demikian saja proses pengembalian modal ke perusahaan (tidak terlepas tangan).

Karena, cukup banyak anggota beberapa perusahaan itu ialah mereka yang baru tergabung dan murni untuk melakukan investasi (tidak memulai usaha MLM), hingga modalnya belum kembali. Karena beberapa perusahaan itu dipandang ilegal, janganlah sampai berkesan seakan-akan investor turut ‘dihukum’ dan ditelantarkan.

Pada intinya semua anggota ialah investor (yang nota bene ialah sisi dari warga) dan bisa menjadi korban jika perusahaan lakukan penipuan (scam). Kemendag perlu menjaga proses pengembalian dana anggota oleh beberapa perusahaan robot trading yang sekarang ini masih berjalan tetapi terganggu dengan beragam karena dan argumen.

Arah Pemerintahan (Kemendag) membuat perlindungan warga dengan perlakuan penyegelan, perlu ditunjukkan dengan usaha selamatkan dana beberapa ratus ribu anggota dan menahan rugi triliunan rupiah (bila ada kekuatan perusahaan lakukan penipuan).

Sangat sayang apabila sudah dilaksanakan penyegelan, tetapi dana warga (investor) tidak bisa ditolong. Misalnya pada 7 Maret lalu, salah satunya perusahaan yang disegel lakukan scam dengan merekayasa trading. Dana investor yang diprediksi capai Rp5 triliun rupiah habis dalam hitungan waktu. Janganlah sampai terjadi penyegelan atau mungkin tidak, endingnya akan sama juga, yaitu beberapa investor masih tetap (dapat) jadi korban scam oleh perusahaan robot trading.