PLN Hapus Denda Rp 68 Juta Selesai Masyarakat Sampaikan Berkeberatan dan Ceritanya Trending

Patromaks.com – Perusahaan Listrik Negara (PLN) gagal jatuhkan denda Rp 68 juta pada Sharon Wicaksono. Masyarakat Jakarta Utara itu awalnya sempat disuruh bayar denda karena meteran di tempat tinggalnya di Jakarta disebutkan tidak asli atau mungkin tidak sama sesuai standard. Tetapi Sharon tidak terima atas denda itu dan mengupload persoalan yang dia alami ini di account instagramnya @sharonwicaksono. Cerita Sharon itu juga trending dan support netizen mengucur. Sharon juga dengan cara resmi ajukan berkeberatan ke PLN atas denda yang dijatuhkan itu.

Urutan Dijatuhkannya Denda Rp 68 Juta

Dalam urutan yang dia catat di account instagramnya, Sharon mengatakan denda itu dikenai karena dia didakwa memakai segel meteran PLN yang tidak asli atau mungkin tidak original. Sharon bercerita awalannya tempat tinggalnya dikunjungi oleh petugas PLN yang lakukan pengujian seperti umumnya. Tetapi, waktu itu Sharon tidak sedang ada di rumah. Sharon menyebutkan petugas PLN itu cari kekeliruan-kesalahan, dan meteran kepunyaannya perlu dibawa ke lab PLN untuk pengujian selanjutnya. Saat dicheck, faksi PLN Bandengan menyebutkan jika segel meteran Sharon tidak asli dan Sharon disuruh bayar denda sejumlah Rp 68 juta. Sharon juga berasa diperas oleh faksi PLN. Dia sempat diintimidasi akan diputus saluran listrik bila tidak membayar denda.

Dia juga menanyakan mengapa segel meteran yang telah dipasang semenjak tahun 1993 itu baru dipersoalkan sekarang ini. Karena ingin tahu, Sharon juga mencari kasus yang dirasakannya di internet dan diperhitungkan hal yang dirasakannya sebagai modus penipuan oleh petugas PLN. Jujur saya sebagai rakyat Indonesia berasa benar-benar KECEWA dan DIRUGIKAN oleh pelaku2 seperti mereka. Yang semestinya pekerjaannya layani warga (PLN) justru melakukan tindakan sepihak dan bikin rugi orang2 kecil seperti begini, catat Sharon.

Eksekutor Harian (PLH) Manajer UP3 Bandengan, PLN UID Jakarta Raya Akkhita Nurrul menjelaskan jika pengecekan meteran itu dalam rencana tingkatkan servis dan pastikan keamanan jaringan listrik di dalam rumah konsumen setia. Hasil pengecekan diketemukan ada tanda-tanda jika segel kWh mtr. tidak sesuai standard PLN, tutur Akkhita. Untuk pastikan tanda-tanda di atas lapangan itu, dilaksanakan tes lab yang dilihat langsung oleh konsumen setia. Hasil lab memperlihatkan jika segel kWh mtr. tidak sesuai dengan standard, di mana hal itu terhitung dalam kelompok pelanggaran.

PLN Hapus Denda Rp 68 Juta Selesai Masyarakat Sampaikan Berkeberatan dan Ceritanya Trending

Denda Dihapus, PLN Mengakui Ada Salah paham

Terakhir, Sharon dengan cara resmi ajukan berkeberatan atas denda yang dia terima. Atas pengajuan berkeberatan itu, PLN juga mengundang Sharon untuk berjumpa di Kantor PLN Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/6/2022). Tatap muka itu didatangi oleh team dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dan Tubuh Pelindungan Customer. Tatap muka itu juga capai hasil jika penggunaan listrik di dalam rumah Sharon tidak memiliki masalah.

Senior Manajer Komunikasi dan Umum PLN unit induk distribusi (UID) Jakarta Raya Bungkus Abdul Gaffur menjelaskan, sesudah dicheck, tidak ada sesuatu hal aneh yang diketemukan dalam penggunaan listrik di dalam rumah punya Sharon. Konsumen setia atas nama Bu Sharon menggunakan listrik masih sesuai daya yang dipasang di tempat tinggalnya, tutur Bungkus dalam penjelasannya, Rabu (22/6/2022). Hasil ukur arusnya bagus, ikat ia.

Sesudah tidak bisa dibuktikan menyalahi ketentuan PLN, tutur Bungkus, Sharon juga tidak dipastikan bersalah dan tidak berkewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 68 juta. General Manajer PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy Pangaribuan mengaku sempat terjadi salah paham di antara petugas PLN dengan konsumen setia yang berkaitan. Doddy mengharap, salah paham itu tidak membuat warga takut saat ada petugas PLN yang lakukan pengecekan ke rumah mereka.

Warga tak perlu takut jika ada team pemeriksa kWh Mtr. dari PLN . Maka bisa jadi segel ada abnormalitas, tetapi pemakaiannya belum pasti ada abnormalitas, tutur Doddy. Kelak kan dapat sampaikan berkeberatan dan dimediasi oleh pemerintahan, yang tentukan bukan PLN. Sesudahnya, hasilnya harus sama diterima apa saja hasilnya. Doddy menjelaskan, PLN akan jadikan salah paham ini jadi pelajaran di masa datang. Dari kasus ini, kita sama belajar jika untuk jalankan program itu kita perlu publikasi, kata Doddy.

Perkataan Terima kasih untuk Netizen

Sharon juga berasa lega tidak harus bayar denda Rp 68 juta. Dia ucapkan terima kasih ke barisan PLN, Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dan Tubuh Pelindungan Customer yang paling fair dan terbuka dalam menuntaskan kasus ini. Perkataan terima kasih dikatakan Sharon ke familinya dan semua netizen yang sudah memviralkan ceritanya. Tak lupa terima kasih sebesar2nya kpd keluarga, rekan, dan NETIZEN yang benar-benar hebat. saya dijaga sampai detik ini trima kasih banyakk, catat Sharon dalam uploadnya.

Sharon tuliskan beberapa poin penting dari pertemuannya dengan faksi PLN dan Kementerian ESDM, berikut didalamnya: 1. Segel saja tidak dapat menjadi dasar untuk mendenda konsumen setia. 2. Kewajiban PLN untuk lakukan pengujian mesin kWh meteran secara periodik (buat menghindar perampokan listrik, kebakaran, dan yang lain). 3. Di saat membeli rumah sisa harus benar-benar dilihat dahulu sebagai bukti kita bila didakwa ini itu (ini saya tidak kerjakan, tetapi untungnya meteran memanglah tidak pernah diotak-atik oleh penghuni awalnya). Sharon juga memberi anjuran ke warga untuk tingkatkan kesiagaan dan memeriksa meteran listrik di dalam rumah masing-masing.

Menurut Sharon, bila ada berkeberatan masalah denda dari faksi PLN harus selekasnya disodorkan dan janganlah lekas dibayarkan. Jika berasa diintimidasi atau terancam, rekam saja sebagai bukti. Kelak tinggal dilaporin. Ya mudah-mudahan yang akan datang faksi PLN lebih fair dan professional untuk tangani keluh kesah konsumen setia lain, catat Sharon. Untuk service aduan, Sharon menjelaskan, dapat dijangkau di program PLN Mobile, dan tentukan menu “Aduan”. Nanti, konsumen setia akan disuruh datang dalam tatap muka untuk mengulas duduk kasusnya.