Rachmat dan Ade Yasin, Kakak-Adik di Pergerakan Kasus Suap

Patromaks.com – Aktivitas operasi tangkap tangan (OTT) yang sudah dilakukan beberapa penyidik Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) pada Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin kembali membuat daya ingat pada si kakak, Rachmat Yasin, kembali ada. KPK mengatakan Ade diperhitungkan turut serta dalam kasus suap. Dalam operasi itu, team penyidik KPK tangkap beberapa orang dari Tubuh Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat. Team penyidik KPK mengambil alih beberapa uang dan arsip dalam penangkapan pada Ade dan beberapa orang.

Aktivitas tangkap tangan ini dilaksanakan karena ada sangkaan tindak pidana korupsi pemberian dan akseptasi suap, sebut Eksekutor Pekerjaan Juru Berbicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/4/2022). 8 Tahun kemarin penyidik KPK membedah kasus suap yang mengikutsertakan Rachmat Yasin lewat operasi tangkap tangan, persisnya pada 7 Mei 2014. Saat itulah tengah memegang sebagai Bupati Bogor. Saat itu Rachmat Yasin turut serta kasus suap sejumlah Rp 4,5 miliar dalam tukar-menukar teritori rimba PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Seperti si adik, Rachmat sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Saat sebelum tangkap Rachmat, team penyidik KPK telah mengikuti Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin dan Franciskus Xaverius Yohan dari faksi swasta. Sesudah serah-terima uang suap terjadi, team penyidik yang mengikuti Rachmat Yasin segera bertindak. Berdasar laporan, waktu itu Rachmat sedang lakukan aktivitas Boling atau Rebo Keliling di Kecamatan Bojong Besar, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Setelah aktivitas itu, Rachmat pulang ke rumah individu pada jam 19.00 WIB di Perumahan Yasmin, Bidang II, Jalan WijayaKusuma Raya No 103, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor. Sesaat sesudah Rachmat masuk rumah, team KPK dengan memakai empat mobil datang di dalam rumah itu. Empat penyidik KPK selanjutnya jemput Rachmat dan membawa dari rumah itu ke arah kantor KPK di Kuningan, Jakarta.

Rachmat dan Ade Yasin, Kakak-Adik di Pergerakan Kasus Suap

Beberapa petugas KPK lainnya langsung juga memeriksa ruangan kerja dan ruangan sekretaris Bupati Bogor di Kompleks Pemda Bogor, Jalan Raya Pemda, Cibinong. Sesudah kasusnya diadili, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung lalu memvonis Rachmat dengan pidana penjara sepanjang lima tahun enam bulan berkaitan kasus suap tukar-menukar teritori rimba PT Bukit Jonggol Asri. Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Barita Lumban Gaol SH dalam sidang keputusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, 27 November 2014. Jatuhkan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dikurangkan sepanjang tersangka ditahan, kata Hakim Barita, seperti diambil Di antara.

Barita jatuhkan pidana denda ke Rachmat sejumlah Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara. Rachmat dikenakan hukuman tambahan pencabutan hak diputuskan sepanjang 2 tahun. Hakim mengatakan Rachmat bisa dibuktikan bersalah menyalahi Pasal 12 (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi seperti diganti dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Menurut hakim, hal yang memperberat hukuman Rachmat ialah tidak memberikan dukungan program pemerintahan dalam pembasmian korupsi atau salah gunakan kedudukannya. Disamping itu, lanjut Hakim Barita, Rachmat sebagai Bupati Bogor tidak memberi contoh untuk warga dalam pembasmian korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal yang memudahkan Rachmat, sepanjang proses persidangan tersangka mengaku bersalah, menyesal, selanjutnya tak pernah dijatuhi hukuman dan telah memberikan uang suap yang diterimanya dari pemilik perusahaan Cahyadi Kumala lewat anak buahnya Johan ke KPK. Hal yang memudahkan tersangka menyesal, tidak pernah dijatuhi hukuman, dan telah memberikan uang ke KPK, ucapnya.

Keputusan vonis pada Rachmat dalam kasus itu lebih rendah dibanding tuntutan beskal penuntut umum (JPU) KPK, yaitu 7 tahun 6 bulan penjara. Menyikapi vonis itu, Rachmat Yasin mengatakan keputusan hakim. Saya katakan innalillahi wainnailaihi rojiun. Saya terima keputusan 5 tahun penjara tanpa memakai hak proses hukum seterusnya, kata Rachmat.

Kasus gratifikasi

Rachmat Yasin dijaring dalam kasus gratifikasi. Berkaitan kasus itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung jatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara ke bekas Bupati Bogor itu. Keputusan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Asep Sumirat pada 22 Maret 2021 kemarin. Hukuman yang dijatuhkan hakim pada Rachmat lebih rendah dibanding tuntutan dari beskal Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) yaitu pidana penjara sepanjang empat tahun dua bulan. Hakim Asep memberi hukuman Rachmat dengan pidana denda sejumlah Rp 200 juta. Bila tidak sanggup bayar, karena itu Rachmat harus jalani tambahan waktu di penjara sepanjang dua bulan. Dalam kasus itu, Rachmat disebutkan terima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan keseluruhan sekitaran Rp 8,9 miliar. Gratifikasi itu disebutkan untuk kebutuhan Penyeleksian Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada 2013 dan Pemilu 2014.

Wujud gratifikasi yang lain didapatkan Rachmat Yasin ialah berbentuk tanah selebar 170.442 hektar yang berada di Dusun Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Dalam sidang bisa dibuktikan tanah itu diberi dengan seorang pebisnis namanya Rudy Wahab untuk kepentingan pengurusan ijin pembangunan pesantren. Majelis hakim mengatakan bekas Bupati Bogor itu bisa dibuktikan bersalah sama sesuai dakwan pertama, yaitu Pasal 12 B juncto Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi seperti diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.