Riwayat Berpuasa di Bulan Suci Ramadhan dan Perintahnya dalam Surat Al-Baqarah

Kaum muslim di penjuru dunia akan selekasnya menyongsong hadirnya bulan Ramadhan yang tinggal hitung hari.

Pada bulan suci Ramadhan, kaum muslim akan menjalankan beribadah puasa Ramadhan yang ditangani sepanjang satu bulan penuh.

Perintah penerapan puasa Ramadhan untuk umat Islam hukumnya sebagai fardu (harus) untuk muslim dewasa.

Saat sebelum ada perintah puasa Ramadhan, Nabi Muhammad SAW telah lebih dulu jalankan puasa yaitu puasa 10 Muharram (puasa Asyura).

Riwayat Puasa Ramadhan

Riwayat Berpuasa di Bulan Suci Ramadhan dan Perintahnya dalam Surat Al-Baqarah

Puasa pada bulan Ramadhan disyariatkan di tahun ke-2 hijriyah. Allah SWT turunkan Surat Al-Baqarah ayat 183-185 sebagai perintah harus puasa Ramadhan.

Hai beberapa orang yang masih memiliki iman, di haruskan atas kamu untuk berpuasa seperti yang di haruskan atas beberapa orang saat sebelum kamu, supaya kamu dapat bertakwa.

Sesudah puasa Ramadhan diharuskan, Rasulullah SAW memberi opsi ke teman dekatnya untuk mempraktikkan dan tidak mempraktikkan puasa Asyura.

Benar-benar, Asyura adalah hari (punya) Allah. Siapa yang ingin berpuasa didalamnya, silahkan berpuasa, kata Rasulullah SAW. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari teman dekat Ibnu Umar.

Guru besar hukum Islam di Mesir, Syekh Muhammad Afifi Al-Baijuri, atau dikenali bernama pena Syekh Muhammad Khudari Bek menjelaskan, pada tahun awal perintah harus puasa Ramadhan, beberapa teman dekat dilarang untuk dekati istri mereka pada malam-malam puasa.

Ketentuan itu dirasakan berat oleh beberapa teman dekat. Al-Qur’an selanjutnya memudahkan berkeberatan dan kesusahan penerapan beribadah Ramadhan itu lewat Surat Al-Baqarah ayat 187 yang memperkenankan mereka untuk menjamah istri pada malamnya.

Dihalalkan buatmu saat malam hari puasa bersatu dengan istrimu. Mereka ialah baju buatmu, dan kamu ialah baju untuk mereka. Allah ketahui jika kamu tidak bisa meredam diri kamu sendiri, tapi Ia terima tobatmu dan maafkan kamu.

Umat Islam Diberi Opsi Diantara Kerjakan Puasa Ramadhan dan Fidyah

Karena itu saat ini campurilah mereka dan cari apa yang sudah diputuskan Allah buatmu. Makan dan minumlah sampai terang buatmu (ketidaksamaan) di antara benang putih dan benang hitam, yakni fajar. Selanjutnya sempurnakanlah puasa sampai (tiba) malam.

Tapi tidak boleh kamu campuri mereka, saat kamu beriktikaf dalam mushola. Itu ketetapan Allah, karena itu jangan sampai kamu dekatinya. Demikian Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya ke manusia, supaya mereka bertakwa.

Awalannya, umat Islam diberi opsi di antara kerjakan puasa Ramadhan dan fidyah sebagai dendanya bila tidak melakukan puasa Ramadhan.

Ini disebut oleh Al-Qur’an pada Surat Al-Baqarah ayat 183-184. Surat Al-Baqarah ayat 184 dengan jelas memberi opsi ke umat Islam yang sanggup lakukan puasa untuk berpuasa atau bayar fidyah kiranya dia mempunyai beban atau kesusahan tambahan, yakni memberi makan ke fakir miskin sehari-harinya.

(Yaitu) sekian hari tertentu. Karena itu barangsiapa antara kamu sakit atau diperjalanan (lalu tidak berpuasa), karena itu (harus menukar) sekitar hari (yang ia tidak berpuasa itu) pada beberapa hari lainnya. Dan untuk orang yang berat menjalankannya, harus bayar fidyah, yakni memberikan makan seorang miskin. Tapi barangsiapa dengan kerelaan hati kerjakan kebijakan, karenanya lebih bagus untuknya, dan puasamu itu lebih bagus buatmu bila kamu ketahui.

Puasa Masih Tetap Lebih Bagus Dibanding Fidyah

Meskipun begitu, opsi puasa masih tetap lebih bagus dibanding fidyah. Konsep pemerlakukan hukum dengan bertahap sebagai manhaj Al-Qur’an.

Tingkatan ini yang dilaksanakan Al-Quran pada kewajiban puasa. Puasa sebagai beribadah yang susah, terutama untuk warga di negeri tertentu seperi Hijaz; dan untuk warga muslim-muslim awalan yang biasanya faqir dan sulit hingga perlu kerahkan kekuatan fisik untuk memperoleh pendapatan harian.

Saat warga sudah terlatih dengan beribadah puasa, Al-Qur’an hapus opsi fidyah itu lewat Surat Al-Baqarah ayat 185.

(Beberapa hari yang ditetapkan itu adalah) bulan Ramadhan, bulan yang di turunkan (permulaan) Al Quran sebagai panduan untuk manusia dan keterangan-penjelasan berkenaan panduan itu dan pembanding (di antara yang hak dan yang bathil).

Karenanya, barangsiapa antara kamu datang (di negeri rumahnya) pada bulan itu, karena itu sebaiknya dia berpuasa di bulan itu, dan barangsiapa sakit atau diperjalanan (lalu dia berbuka), karena itu (wajiblah untuknya berpuasa), sekitar hari yang ditinggalnya itu, pada beberapa hari lainnya. Allah menginginkan keringanan buatmu, dan tidak menginginkan kesulitan buatmu.

Dan sebaiknya kamu mencukupkan bilangannya dan sebaiknya kamu agungkan Allah atas panduan-Nya yang diberi padamu, agar kamu mengucapkan syukur.

Al-Qur’an mengharuskan puasa Ramadhan untuk merk yang sehat dan sanggup sebelumnya setelah memberi opsi ke mereka untuk berpuasa atau menukarnya dengan fidyah.

Tingkatan pewajiban puasa lewat tiga babak seperti kisah hadits Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Jarir, Ibnul Mundzir, Ibnu Hibban, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi.

Kewajiban babak pertama, kewajiban puasa sepanjang 3 hari dalam tiap bulan dan puasa Asyura.

Babak ke-2 , kewajiban puasa Ramadhan dengan opsi buka puasa dan denda fidyah untuk mereka yang sanggup secara fisik jalankan puasa.

Mereka yang ingin berpuasa dipersilahkan. Mereka yang pilih buka puasa, dipersilahkan dengan fidyah.

Dan babak ke-3 , kewajiban puasa Ramadhan tanpa opsi fidyah untuk mereka yang sanggup secara fisik.