Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta, KPK Dapatkan Uang di Kantor Summarecon Agung

Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) mendapati beberapa uang selesai memeriksa kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Pemeriksaan dilaksanakan penyidik pada Senin, 6 Juni 2022. Pemeriksaan terkait dengan suap pengurusan hal pemberian izin di daerah Pemerintahan Kota Yogyakarta yang menangkap Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Team penyidik usai melakukan usaha paksakan pemeriksaan di daerah Jakarta Timur yakni kantor PT SA Tbk (Summarecon Agung).

Di lokasi ini, diketemukan dan ditangkap beragam bukti salah satunya document sampai beberapa uang yang sekarang ini masih dilaksanakan perhitungan yang diperhitungkan kuat terkait dengan kasus, tutur Plt Juru Berbicara KPK Ali Fikri dalam penjelasannya, Selasa (7/6/2022). Ali menjelaskan, tanda bukti itu akan dikaji dalam oleh team penyidik KPK. Team penyidik kini sedang menanti keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk selanjutnya diambil alih.

Bukti-bukti itu, akan dianalisa kembali dan diambil alih untuk lengkapi arsip kasus dari beberapa terdakwa, kata Ali. Awalnya, Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) memutuskan 4 orang sebagai terdakwa dalam kasus sangkaan suap ijin membangun bangunan (IMB) di Yogyakarta. Satu diantaranya bekas Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, awalannya beberapa terdakwa itu diamankan dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Kamis 2 Juni 2022 sekitaran jam 12.00 WIB di daerah Kota Yogyakarta dan Jakarta.

KPK meneruskan ke tahapan penyidikan dan mendapati ada bukti permulaan yang cukup buat seterusnya tingkatkan status kasus ini ke tahapan penyelidikan dengan umumkan empat terdakwa, kata Alex saat temu jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta, KPK Dapatkan Uang di Kantor Summarecon Agung

KPK Jerat 4 Terdakwa

Menurutnya, terdakwa pertama berinisial ON atau namanya komplet Oon Nusihono datang dari kelompok swasta dan berperanan sebagai tersangka pemberi suap. Terdakwa dengan status sebagai pemberi, berinisial ON (Oon Nusihono), sebagai Vice President Real Estate PT SA (Summarecon Agung) Tbk, terang Alex. Dan untuk faksi yang menerima, Alex ungkap ada tiga nama yang dengan status sebagai petinggi khalayak. Satu diantaranya ialah bekas Wali Kota Yogyakarta (2017-2022) Haryadi Suyuti.

Sebagai faksi pemerima, HS (Haryadi Suyuti), Wali Kota Yogyakarta masa 2017 s/d 2022. NWH (Nurwidhihartana), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah kota Yogyakarta, dan TBY (Triyanto Budi Yuwono), Sekretaris Individu merangkap pengawal HS, terang Alex.

Atas lakukan mereka, lanjut Alex, KPK menyangkakan dengan 2 dugaan berlainan. Pemberi suap didugakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi seperti sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Peralihan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai Yang menerima, pasal didugakan ialah Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi seperti sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Peralihan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Alex menandasi.

4 Terdakwa Ditahan KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, beberapa terdakwa kasus sangkaan suap pengurusan IMB apartemen ini ditahan buat proses hukum selanjutnya. Supaya proses penyelidikan bisa efisien, team penyidik lakukan usaha paksakan penahanan pada beberapa terdakwa, kata Alex saat temu jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Alex meneruskan, masing-masing dari 4 terdakwa ditahan di penjara yang lain. Pada Bekas Wali Kota Yogyakarta HS alias Haryadi Suyuti ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Selanjutnya untuk NWH (Nur Widhi Hartana) sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah kota Yogyakarta ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Lantas untuk TBY (Triyanto Budi Yuwono) sebagai Sekretaris Individu merangkap pengawal HS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, terang Alex. Sementara satu terdakwa dari faksi swasta namanya Oon Nusihono alias ON sebagai Vice President Real Estate PT SA (Summarecon Agung) Tbk ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Beberapa terdakwa ditahan untuk tiap-tiap sepanjang 20 hari awal diawali semenjak tanggal 3 Juni 2022 s/d 22 Juni 2022, Alex tutup.

Suap Pengurusan IMB Apartemen

Wakil Ketua Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) Alexander Marwata menerangkan konstruksi kasus sangkaan suap Wali Kota Yogyakarta (2017-2022) Haryadi Suyuti (HS). Menurutnya, kasus diawali pada sekitaran 2019. Waktu itu, terdakwa Oon Nusihono (ON) sebagai Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk lewat Rias Jaya sebagai Dirut PT JOP (Java Orient Property), ajukan permintaan IMB (ijin membangun bangunan). PT JOP ialah anak usaha dari PT SA Tbk.

Mengatasdirikan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang ada di teritori Malioboro dan terhitung dalam daerah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah kota Yogyakarta, kata Alex saat temu jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Selanjutnya, kata Alex, proses permintaan ijin bersambung pada 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permintaan itu, ON dan Rias Jaya diperhitungkan lakukan pendekatan dan komunikasi secara intensif dan persetujuan dengan Haryadi Suyuti yang waktu itu memegang sebagai Wali Kota Yogyakarta masa 2017-2022.

Diperhitungkan ada persetujuan di antara ON dan HS, diantaranya HS memiliki komitmen akan ‘mengawal’ permintaan ijin IMB diartikan dengan memerintah Kadis PUPR untuk selekasnya mengeluarkan ijin IMB dan diperlengkapi dengan pemberian beberapa uang sepanjang proses pengurusan ijin berjalan, papar Alex. Ia ungkap, hasil dari riset dan pengkajian yang sudah dilakukan Dinas PUPR, diketemukan ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuh, yakni ada ketidaksamaan dasar ketentuan bangunan terutamanya berkaitan tinggi bangunan dan status derajat kemiringan bangunan dari batas jalan.