Terancam 5 Tahun Penjara, Putra Siregar dan Rico Valentino Bisa Jadi Terdakwa Kasus Penganiayaan

Patromaks.com – Polres Metro Jakarta Selatan sudah memutuskan aktris Rico Valentino (RV) dan selebgram yang pebisnis pemilik gerai handphone PS Toko, Putra Siregar (PS), sebagai terdakwa. Ke-2 nya terlilit kasus yang serupa, yaitu sangkaan penindasan pada seorang berinisial MNA atau N, di salah satunya cafe di teritori Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Peristiwa diperhitungkan pidana yaitu secara bersama lakukan kekerasan di muka umum atau yang kita mengenal dengan istilah pengerubutan, dengan Pasal 170 KUHP, kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di tampat Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).

Kejadian yang terjadi pada 2 Maret 2022 jam 02.30 WIB itu terekam dalam camera pengawas CCTV dalam cafe itu. Berdasar hasil penyidikan dan penyelidikan, Putra Siregar dan Rico Valentino yang diamankan pada Senin (11/4/2022) sekarang telah sah ditahan di Mapolres Jakarta Selatan. Karena tindakannya, ke-2 nya terancam mendapatkan hukuman penjara sampai lima tahun. Atas tindakan terdakwa, ke-2 nya dijaring dengan Pasal 170 KUHP dengan sanksi hukuman lima tahun penjara, terang Budhi.

Terancam 5 Tahun Penjara, Putra Siregar dan Rico Valentino Bisa Jadi Terdakwa Kasus Penganiayaan

Korban berasa dianiaya tanpa ada alasan

Penangkapan Putra Siregar dan Rico Valentino itu sesudah korban, N, memberikan laporan mereka atas sangkaan pengerubutan ke Polres Jakarta Selatan pada 16 Maret 2022. Kuasa hukum N, Ahmad Ali Fahmi, menerangkan, korban awalnya menunggu niat baik Putra Siregar dan Rico Valentino untuk mohon maaf sesudah pengerubutan pada 2 Maret 2022. Kami menanti, tetapi tidak ingin mohon maaf. Pada akhirnya kami melapor ke polisi, menyertakan visum dan rekaman (camera) CCTV di lokasi, sebut Fahmi waktu itu. Fahmi menjelaskan, client-nya diperhitungkan dianiaya oleh Putra Siregar dan Rico Valentio di cafe teritori Senopati, Jakarta Selatan, itu tanpa ada alasan.

Client kami dikerubut tanpa ada alasan sekitaran jam 02.00 pagi. Tidak paham (aktor) dipengaruhi alkohol atau mungkin tidak, kata Fahmi. Karena tindakan pengerubutan itu, korban alami cedera di muka, persisnya pada bagian rahang kanan yang diperhitungkan karena pukulan benda pijakl.

Urutan Pengerubutan yang Dilaksanakan Putra Siregar dan Rico Valentino

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengutarakan urutan pengerubutan yang diperhitungkan dilaksanakan Putra Siregar dan Rico Valentino. Budhi menjelaskan, kejadian pengerubutan itu terjadi dalam suatu Kafe di teritori Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022) jam 02.30 WIB. Terjadi tanggal 2 maret 2022 jam 02.30 WIB, pada kejadian ini terjadi dalam Kafe CD itu diperhitungkan terjadi kejadian pidana yang bersama yang sudah dilakukan di muka umum oleh PS dan RV pada korban MNA, tutur Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).

Budhi menjelaskan, korban bersama Putra Siregar dan Rico Valentino di bawah dampak alkohol. Kejadian pengerubutan ini dipacu sesudah ada seorang wanita di barisan Rico Valentino dan Putra Siregar yang bertandang ke meja korban MNA. Entahlah apa yang sudah dilakukan, tetapi RV tidak suka dan bertandang ke MMA dan lakukan pukulan. Selanjutnya terdakwa PS turut di situ menggerakkan dan menyepak MMA, kata Budhi.

Budhi menjelaskan, kejadian itu terekam kamera pengaman atau CCTV. Pada akhirnya, MMA langsung lakukan visum. Awalannya, MMA belum punya niat melapor ke polisia karena mengharap Putra Siregar dan Rico Valentino mohon maaf dan ada perdamaian. Mengapa tidak melapor mereka ingin ada jalan damai. Coba mengontak dua minggu tidak ada respon, sebut Budhi.

Karena tidak ada jalan damai, pada akhirnya MMA memberikan laporan Putra Siregar dan Rico Valentino ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (16/3/2022). Sesudah dilaksanakan penyelidikan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan tangkap Putra Siregar dan Rico Valentino. Mereka selanjutnya diputuskan sebagai terdakwa. Atas tindakan yang sudah dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino dijaring Pasal 170 KUHP dengan sanksi hukuman 5 tahun penjara.

Dalam pada itu, Kuasa hukum N, Ahmad Ali Fahmi menerangkan jika penindasan yang sudah dilakukan Putra Siregar pada client-nya terjadi dalam suatu cafe di teritori Senopati pada 2 Maret 2022. Putra Siregar diperhitungkan lakukan penindasan bersama partnernya yang disebut figure khalayak berinisial R.

Fahmi menjelaskan, karena tindakan pengerubutan itu, korban alami cedera muka persisnya pada bagian rahang kanan diperhitungkan karena pukulan. Korban awalnya sudah memberi waktu ke Putra Siregar dan partnernya untuk mohon maaf berkaitan kejadian pengerubutan itu. Tetapi, kata Fahmi, Putra Siregar dan R itu tidak melemparkan keinginan maaf. Korban lalu memberikan laporan ke-2 nya ke Polres Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022.