Terlepas Masker Diperbolehkan, Apa Indonesia Masih Genting Wabah Covid-19?

Patromaks.com – Kelonggaran untuk kelonggaran peraturan berkaitan wabah Covid-19 mulai diterapkan. Ini susul keadaan wabah virus corona yang di-claim terus memperlihatkan pembaruan beberapa saat terakhir. Terkini, pemerintahan memperkenankan warga melepaskan masker bila sedang ada di tempat terbuka yang tidak padat orang. Peraturan ini dipublikasikan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5/2022). Seperti dijumpai, semenjak awalnya wabah Covid-19 di Indonesia Maret 2020, masker harus dipakai dalam atau luar ruang. Pemakaian masker bisa kurangi resiko penyebaran virus corona. Tetapi, sesudah lebih dari dua tahun masker diharuskan, pemerintahan memilih untuk hapus kewajiban itu.

Walau begitu, tidak semua kegiatan bisa tidak memakai masker. Warga bisa melepaskan masker saat ada di luar ruang yang tidak padat orang. Bila warga sedang melakukan aktivitas di luar ruang atau di tempat terbuka yang tidak padat orang, karena itu dibolehkan tidak untuk memakai masker, kata Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022). Tetapi, untuk aktivitas di ruang tertutup dan transportasi khalayak, wajib buat masih tetap memakai masker. Selanjutnya, untuk masyarakat lanjut usia atau yang mempunyai penyakit bawaan, dianjurkan untuk selalu kenakan masker. Tidak itu saja, masker disarankan masih tetap dipakai oleh masyarakat yang pilek dan batuk.

Terlepas Masker Diperbolehkan, Apa Indonesia Masih Genting Wabah Covid-19?

Kelonggaran yang lain

Selainnya longgarkan peraturan penggunaan masker, pemerintahan mengambil ketetapan hasil yang negatif test Covid-19 sebagai persyaratan melancong dalam atau luar negeri. Untuk aktor perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang telah memperoleh jumlah vaksinasi komplet, karena itu tidak perlu untuk lakukan test swab PCR atau antigen, kata Jokowi. Untuk aktor perjalanan dalam negeri yang baru terima vaksinasi jumlah pertama atau memang belum divaksinasi, karena itu masih tetap harus memperlihatkan hasil yang negatif rapid tes antigen atau RT-PCR bila akan melancong. Berkaitan, perjalanan luar negeri, baik yang telah terima vaksinasi jumlah pertama, ke-2 , ke-3 , atau bahkan juga belum divaksinasi, tidak perlu memperlihatkan hasil yang negatif test Covid-19. Tetapi, untuk yang baru datang di Indonesia dan baru 1x divaksinasi atau memang belum divaksinasi benar-benar, harus jalani karantina sepanjang 5×24 jam. Sementara, untuk yang telah terima vaksinasi jumlah ke-2 atau ke-3 , karena itu dibebaskan dari kewajiban karantina.

Walau beberapa kelonggaran diterapkan, pemerintahan sampai sekarang masih mengaplikasikan Pemerlakukan Limitasi Aktivitas Warga (PPKM) di semua daerah di Indonesia. PPKM terus akan diundur selama saat yang belum ditetapkan. Tetapi, bersamaan dengan membaiknya keadaan wabah Covid-19, PPKM akan dilonggarkan dengan bertahap. Bersamaan dengan makin terkendalinya kasus Covid-19, beberapa langkah rileksasi PPKM terus akan dilaksanakan dengan bertahap, bertingkat, dan bersambung, kata Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam pertemuan jurnalis online, Senin (9/5/2022).

Tidak lagi genting wabah?

Walau penyebaran virus corona masih terjadi dalam masyarakat, Juru Berbicara Unit Pekerjaan (Satuan tugas) Pengatasan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, Indonesia tidak lagi ada pada keadaan kedaruratan wabah virus corona. Bahkan juga, kata Wiku, wabah di tanah air mulai beralih ke arah epidemi. Dapat disebutkan jika sekarang ini Indonesia tidak kembali ada pada keadaan kedaruruatan dalam memberi respon wabah Covid-19 dan memulai bertansisi ke arah babak epidemi, ucapnya dalam pertemuan jurnalis virtual, Selasa (10/5/2022).

Wiku menjelaskan, keadaan itu tercermin mulai dari berkurangnya jumlah kasus baru Covid-19 dan imbas penyebaran virus corona pada sikap sosial dan ekonomi warga. Menurut Wiku, terakhir kemajuan ekonomi bertambah bertepatan dengan berkurangnya angka pengangguran, dan bertambahnya index berbelanja dan mobilisasi masyakat keluar dari rumah. Dan seperti yang tercantum data Covid-19 terbaru terlihat ada pengurangan trend angka kasus, perawatan di RS, terhitung service intens dan kematian, tutur ia. Meskipun begitu, Wiku menjelaskan, pemerintahan masih tetap memantau perubahan kasus Covid-19. Ini untuk pastikan wabah masih tetap pada kondisi yang lebih baik. Wiku menjelaskan, pemerintahan tidak ingin ceroboh dalam mengganti peraturan pengaturan wabah Covid-19. Karena itu PPKM tetap masih tetap diterapkan sebagai instrument pengontrolam Covid-19 yang bukti sudah sanggup menerpaikan keadaan peningkatan kasus dan mempertahannya sampai sekarang ini, sebut ia.

Belum waktunya

Berkaitan ini, Pandemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman memandang, ada beberapa hal yang perlu diperhitungkan saat sebelum mengambil status kedaruratan wabah. Sekurang-kurangnya, keadaan Covid-19 di sepertiga negara di dunia harus telah pada keadaan teratasi atau ke arah epidemi. Pada kondisi itu, angka reproduksi virus corona harus di bawah 1.

Catatan yang lain, lingkup vaksinasi global 2 jumlah minimal harus capai 70 % pada Oktober 2022. Ini penting untuk pastikan beberapa warga dunia telah mendapatkan pelindungan. “Hal yang lain harus ditegaskan ialah tidak ada variasi baru atau sub variasi baru yang mematikan atau dapat jadi memperburuk, dapat turunkan efikasi dari vaksinasi,” kata Dicky ke Kompas.com, Selasa (17/5/2022). Dicky pahami jika keadaan Covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia telah memberikan pembaruan, diikuti dengan angka reproduksi virus di bawah 1 dan test positivity rate yang tidak sampai 5 %.

Tetapi, katanya, status kedaruratan wabah sebagai masalah nasional, bukan wilayah. Oleh karena itu, perlu diperhitungkan banyak factor agar bisa mengganti status wabah jadi epidemi secara nasional. Berbicara Indonesia kan nasional, pasti ya belum lah untuk nasional. Banyak daerah dapat, tetapi kita masih ingat jika ini keadaan masih wabah, kondisinya aktif dikuasai oleh keadaan global, kata Dicky. Oleh karena itu, menurut Dicky, sekarang ini Indonesia masih juga dalam keadaan genting wabah Covid-19 walau kasus virus corona sudah turun mencolok. Ia memandang, status kedaruratan wabah baru dapat ditarik tercepat tahun akhir ini. Keadaan kritis wabah ini menurut saya dapat ditarik tercepat tahun akhir 2022 atau awalnya tahun 2023, katanya. Sementara, berkaitan peraturan pemerintahan longgarkan pemakaian masker, Dicky melihat hal tersebut kurang tepat.

Disamping itu, lanjut Dicky, pemakaian masker sebagai prosedur kesehatan yang paling murah dan gampang dalam menahan penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, dia merekomendasikan pemerintahan bersabar dan tidak tergesa-gesa untuk longgarkan peraturan itu. Janganlah sampai, membaiknya keadaan virus corona mengakibatkan euforia warga dan optimis terlalu berlebih. Karena, bukan mustahil kasus Covid-19 bertambah kembali.