Tersingkap dalam Rapat Komisi VI DPR RI

patromaks – Rapat Dengar Opini (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Tubuh Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Jakarta 24 Maret 2022 lalu ungkap beberapa hal, tetapi tersisa tanda pertanyaan.

Bappebti bersama Dirjen Pelindungan Customer dan Teratur Niaga (Dirjen PKTN) sudah mengunci beberapa perusahaan robot trading (ahli advisor/software analyzer) di akhir Januari 2022 kemarin. Tetapi tidak terang, kenapa perlakuan tegas yang diambil oleh barisan Kemendag pada beberapa perusahaan terhitung perusahaan robot trading itu, baru dilaksanakan di awal tahun 2022 lalu dan bukan awalnya.

Dalam kata lain, kenapa sejauh ini Kemendag sangat lambat dan berkesan lakukan pembiaran? Karena antara yang disegel itu ada yang telah bekerja sepanjang tiga tahun. Penyegelan semestinya dilaksanakan semenjak perusahaan baru berdiri, bukan sesudah berbulan atau bahkan juga bertahun setelah itu.

Bila pemberhentian aktivitas operasional dilaksanakan bisa lebih cepat, semakin lebih sedikit warga sebagai korban. Pun tidak terinfo kenapa sampai tahun akhir 2021, Kemendag bersama Kominfo cuman hanya memblok domain website perusahaan itu tanpa dituruti dengan hentikan aktivitas operasinya.

Walau sebenarnya dalam RDP itu, Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengaku jika penutupan 1.222 website perdagangan berjangka komoditi selama setahun 2021 tidak efisien untuk membendung ramainya penawaran investasi ilegal.

Hal tersebut karena website beberapa perusahaan itu bisa dijangkau lewat VPN (Virtual Privat Network). Di kesempatan itu, Kepala Bappebti mengatakan jika perusahaan robot trading tidak riel trading dan sebagai money games berskema piramida (pola ponzi).

Tersingkap dalam Rapat Komisi VI DPR RI

 

Indonesia Jadi Tuan Rumah Dalam Motocross MXGP Tahun 2022

 

Hal tersebut kelihatan dari modusnya yang memakai broker luar negeri (hingga tidak teregulasi oleh Bappebti) dan dipilih oleh perusahaan robot trading tersebut. Hingga diperkirakan perusahaan robot trading dan broker main mata lakukan eksperimen trading (dana tidak ditradingkan).

Trading yang direkayasa itu cuma untuk fasilitas perusahaan untuk mengumpulkan dana warga, Saat sebelum penyegelan, beberapa perusahaan robot trading mengeklaim lakukan riel dan live trading.

Apa lagi selanjutnya bisa dibuktikan tradingnya dapat di-copy (dapat diikuiti) oleh aktor trading manual hingga dipercaya benar-benar trading. Tetapi dari keterangan Kepala Bappebti itu, ialah sebuah keniscahyaan bila perusahaan robot trading yang riel dan live trading, tidak mentradingkan semua dana anggotanya, tetapi cuma beberapa saja (jika memang terjadi persekongkolan di antara perusahaan robot trading dengan brokernya).

Di pertemuan itu diterangkan jika robot trading berlainan dengan binary pilihan (Binomo cs) yang disebut praktek permainan judi. Robot trading pada intinya ialah software untuk menolong kegiatan trading. Harusnya ‘robot’ (software) itu sebagai alat tolong saja hingga harus dipasarkan putus dan jangan ditawarkan secara multi tingkat pemasaran (MLM).

Pokoknya ‘robot’ harus dioperasionalkan sendiri oleh aktor trading, dan dana untuk trading tidak dipercayakan ke faksi lain supaya tidak terjadi pengumpulan dana warga (yang menurut Bappebti sudah dilaksanakan oleh perusahaan robot trading).

Sayang, sejauh ini kurang sekali pembelajaran berkaitan hal tertera di atas dan Bappebti kurang keras bernada hingga banyak warga tidak memahami. Bappebti menyebutkan beberapa perusahaan itu sebagai perusahaan robot trading ilegal dan mengaplikasikan pola ponzi.

Di lain sisi, perusahaan yang disebutkan ilegal oleh Bappebti itu rupanya kantongi ijin MLM, yaitu Surat Ijin Usaha Pemasaran Langsung (SIUPL), yang dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha dan Registrasi Perusahaan (Direktur Binus dan PP) yang ada di bawah Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN). Semua sebagai barisan Kementrian Perdagangan.