TNI AU Perintahkan Pesawat Malaysia Landing karena Terbang Tanpa Ijin

Patromaks.com – Sebuah pesawat sipil yang dari Malaysia disuruh untuk landing di Pangkalan Udara (Lanud) Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (13/5/2022). TNI Angkatan Udara (AU) memerintah pesawat dengan call sign VOR06 dengan nomor register G-DVOR type DA62 itu landing di Lanud Hang Nadim karena terbang tanpa ijin di daerah Indonesia. Disamping itu, pesawat sipil berwana putih itu pun tidak punyai kelengkapan document penerbangan. Diambil dari Kompas TV, saat baru landing di Lanud Hang Nadim, pilot pesawat itu sempat berdiskusi dengan petugas. Saat itu, petugas itu mengingati jika untuk masuk daerah Indonesia memerlukan ijin.

Pilot itu selanjutnya menerangkan berkenaan argumennya mengapa masuk daerah Indonesia. Oh demikian, tetapi kita telah terbang semacam ini 3x. Kita bekerja di Malaysia, kita keluar dari Kuching ke Johor Baru kemudian Singapura. Lantas faksi Singapura ngomong tidak perlu permit, kata pilot itu . Maka saya tidak paham masalah itu (ijin), kemungkinan ada kekeliruan, tetapi saya meminta maaf. Tetapi saya sedikit kaget, tambah si pilot.

TNI AU Perintahkan Pesawat Malaysia Landing karena Terbang Tanpa Ijin

F-16 disiagakan

Kepala Dinas Pencahayaan TNI AU (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah menerangkan, peristiwa berawal dari teridentifikasinya satu pesawat menyalahi daerah udara Indonesia oleh Satrad 213 Tanjung Pinang. Sesudah memberikan laporan hal itu ke instruksi atas, TNI AU menyiagakan satu pesawat tempur F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru untuk melakukan intersepsi. Tetapi intersepsi tidak jadi dilaksanakan, dengan pemikiran crew pesawat mematuhi perintah dan panduan Kosek IKN yang dikatakan lewat MCC Cengkareng, supaya pesawat kembali lagi ke Kuching. Atas perintah Panglima Instruksi Operasi Udara Nasional (Pangkoopsudnas) Marsdya Andyawan Martono dengan menimbang kebatasan bahan bakar pesawat, MCC arahkan pesawat itu landing di Lanud Hang Nadim, Batam.

Di saat landing, Mobil VCP Lanud Hang Nadim dan mobil AMC Lapangan terbang langsung membantu pesawat ke arah apron. Sesudah mesin pesawat dimatikan, petugas lapangan terbang melakukan pengujian kesehatan pilot dan crew, terhitung syarat Covid-19. Seterusnya dilaksanakan pengecekan beberapa dokumen penerbangan oleh staff intel dan Satpomau, dan pengecekan paspor oleh petugas imigrasi lapangan terbang. Sementara bea dan cukai dan karantina hewan dan tumbuhan lapangan terbang lakukan pengecekan semua beberapa barang yang dibawa. Seterusnya pilot dan crew dibawa ke ruangan isolasi di Airnav Batam untuk pengecekan selanjutnya, kata Indan, dalam penjelasannya, Sabtu (14/5/2022).

Document tidak komplet

Indan menjelaskan, hasil dari pengecekan, penerbangan itu tidak diperlengkapi dengan Flight Clearence (FC) dan Flight Aproval (FA). Selanjutnya, Lanud Hang Nadim bekerjasama dan memberikan laporan peristiwa itu ke Kantor Kewenangan Bandar Udara Daerah II Medan untuk proses penyelidikan selanjutnya oleh faksi penyidik karyawan negeri sipil (PPNS). Indan menjelaskan, pada pengecekan itu tidak diketemukan beberapa barang yang beresiko atau ilegal. Support fasilitas makanan dan pemondokan crew pesawat sudah dikoordinasikan dengan faksi operator perusahaan pesawat.

Pesawat punya sebuah perusahaan Malaysia ini, tengah melakukan visi kalibrasi alat tolong navigasi pesawat oleh pilot perusahaan FCSL Inggris, ungkapkan Indan. Indan memperjelas, Indonesia berkewajiban jaga kedaulatan daerahnya terhitung daerah udara. Beberapa tugas itu dimainkan oleh TNI AU dengan melakukan patroli dan pemantauan daerah udara yurisdiksi nasional, baik memakai radar Hanud atau pesawat tempur tangkap. Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, memperlihatkan tingginya kesiagaan TNI AU dalam jaga tiap jengkal daerah udara nasional. Kita tidak toleran pada tiap wujud pelanggaran daerah udara, tambah ia.

Sesudah dilaksanakan pengecekan kesehatan, menurut Indan, pilot dan crew dibawa ke ruangan isolasi di Airnav Batam untuk pengecekan selanjutnya. Seterusnya Staff Intel dan Satpomau lakukan pengecekan beberapa dokumen penerbangan. Faksi Imigrasi Lapangan terbang lakukan pengecekan pasport. Sementara faksi Bea dan Cukai dan Karantina Hewan dan Tumbuhan Lapangan terbang lakukan pengecekan pada semua beberapa barang yang dibawa. Hasil dari pengecekan, penerbangan itu tidak diperlengkapi dengan flight clearence (FC) dan flight approval (FA).

Berkaitan peristiwa ini, faksi Lanud Hang Nadim Batam bekerjasama dan menyampaikannya ke Kantor Kewenangan Bandar Udara Daerah II Medan untuk proses penyelidikan selanjutnya oleh faksi penyidik karyawan negeri sipil (PPNS). Indan menerangkan, dalam pengecekan itu tidak diketemukan beberapa barang yang beresiko atau ilegal. Disamping itu, faksinya sudah lakukan koordinir berkaitan support fasilitas makanan dan pemondokan crew pesawat dengan faksi operator perusahaan pesawat itu.